
batampos – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173 yang baru disahkan ternyata masih menjadi polemik terkait barang yang hendak masuk ke Batam. Jika kondisi ini tak segara tuntas, dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan barang-barang terutama Sembako di Batam. Yang pastinya menyebabkan harga-harga di Batam naik drastis.
Ketua Asosiasi Distributor Bahan Pokok Kota Batam, Aryanto mengaku belum ada solusi dari keluhan distributor terkait aturan PMK 173. Ia berharap, solusi terkait aturan baru tersebut bisa segera ditemukan, sehingga distribusi barang masuk Batam bisa kembali lancar.
“Terkait aturan baru PMK 173, masih menunggu keputusan,” ujarnya, Rabu (16/2).
Rapat yang digelar bersama Disperindag Kota Batam, bersama Bea Cukai Batam dan perpajakan belum mendapatkan jalan keluar. Sehingga sampai kemarin, barang dari luar daerah masih susah masuk.
“Sampai sekarang barang masih susah masuk. Kami berharap bisa segera ada solusi, sebab dirapat Senin kemarin belum ada solusi,” teranya.
Menurut dia, permasalahan aturan PMK 173 lebih kepada sistem. Dimana para distributor mengalami kesulitan dalam pengimputan data melalui sistem. Hal ini menyebabkan, kendala untuk masuknya barang ke Batam.
“Sistemnya masih terkendala, apalagi untuk pengimputan ppjb. Bagi kami asosiasi itu tak mudah, jadi kami minta ada solusi secepatnya,” tegas Aryanto.
Dilain hal, ia menjelaskan dampak dari aturan baru ini, hampir seluruh barang susah masuk Batam. Terutama komoditi pokok masyarakat, seperti minyak, beras, gula dan lainnya.
“Ya kalau ini tak segera ada solusi, dipastikan akan ada kelangkaan, karena barang tak bisa masuk Batam,” jelasnya.
Menurut dia, dulunya turan masuk barang ke Batam merujuk ke Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 62. Namun terhitung 2 Februari, aturan tersebut diganti dengan PMK Nomor 173 tahun 2021 tentang PPN perdagangan bebas atau PPN FTZ.
Ketentuan ini mengatur tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dari dan/atau ke KPBPB.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka kegiatan bisnis pada area perdagangan bebas maupun pelabuhan bebas akan menjadi objek pajak. Sementara, Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau tidak bisa dimintai komentarnya terkait keluhan para distributor. (*)
Reporter : Yashinta

