Jumat, 8 Mei 2026

Berkas Dua Penyelundup PMI Sudah Lengkap

Berita Terkait

 

batampos – Dua pelaku penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI), Erna dan Agus sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sedangkan empat orang tersangka lainnya masih dalam proses melengkapi berkas.

Keduanya merupakan tersangka yang terlibat dalam penyelundupan puluhan PMI yang tenggelam di Johor Bahru, tahun lalu.

”Dua orang yang p21, sisanya belum. Nanti menyusul,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Suherlan, Senin (7/3/2022).

Agus dan Erna berperan sebagai pengelola tempat penampungan PMI ilegal. Agus memiliki tempat penampungan PMI ilegal di Batam. Agus ditangkap 24 Desember, bersamaan dengan penangkapan Juna.

Agus adalah tersangka pertama yang ditangkap polisi. Dari Agus polisi mendapatkan informasi dan beberapa nama yang terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia tersebut.

Erna Esmawati ditangkap di Bengkulu Utara 8 Januari lalu. Erna berperan sebagai penge-lola delapan calon PMI ilegal yang menjadi korban kapal tenggelam di Malaysia.

Dari pemeriksaan polisi, Erna hanyalah mewarisi kegiatan ilegal yang digeluti suaminya. Suami Erna, Zaki, sudah terlebih dahulu ditangkap Ditpolairud Polda Kepri Maret 2021 atas kasus yang sama.

Erna dan Agus dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang dan UU Perlinduan Pekerja Migran. Ancamannya hukumannya 10 hingga 15 tahun, dan denda hingga Rp15 miliar.

Saat ini, keduanya bersama empat orang tersangka lainnya mendekam di ruang tahanan Mapolda Kepri. Keempat tersangka lainnya; Juna, Susan-to alias Acing, Muliadi dan Nasrudin, berkasnya masih dalam proses.

Suherlan menyatakan tak lama lagi berkas mereka juga akan segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

”Sampai saat ini tidak ada penambahan tersangka,” ujarnya. (*)

 

 

Reporter : FISKA JUANDA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO

UPDATE