
batampos– Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah mengatakan bagi masyarakat atau pemohon SIM saat ini wajib menjalani tes psikologi. Untuk biaya tersebut ditentukan oleh pihak ke tiga penyedia layanan.
“Biaya itu tergantung pihak ke tiga. Kita tidak punya wewenang,” ujar Ricky, Selasa (8/2) siang.
BACA JUGA: Pemohon SIM Keluarkan Biaya Tambahan, Segini Nilainya…
Pengujian tes psikologi pada pemohon SIM ini mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2021 dan hal itu sesuai dengan Surat Telegram No: ST/559/IX/YAN.1.1.2021. Sedangkan biaya tes tersebut direkomendasikan oleh Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Tes psikologi ini ditujukan untuk perpanjangan atau pembuatan SIM baru, yakni SIM A, SIM C, serta SIM B. Kalau dalam tes tidak lulus, maka tidak bisa memperpanjang atau buat baru,” katanya.
Ricky menambahkan tes psikologi ini bertujuan untuk mengetahui kejiwaan pengemudi tersebut. Serta untuk menekan angka kecelakaan di Batam yang mayoritas disebabkan kelalaian para pengendara.
“Psikologi dalam berkendara itu sangat penting. Karena saat di jalan, nyawa taruhannya,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi

