Kamis, 2 April 2026

BPN Sebut Sertifikat 389 Rumah di Arira Keluar Sebelum Berlakunya SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam Makmur Siboro mengaku masih mempelajari data dan sebab asal muasal 389 unit rumah warga Arira yang diketahui berstatus hutan lindung. “Lagi saya pelajari datanya,” ujarnya, Senin (7/3).

Kepala BPN Kota Batam, Makmur A. Siboro. Foto: Angga Syahbana Putra/batampos.co.id

Makmur mengatakan, perumahan ini dibangun atau mulai diterbitkan sebelum berlakunya SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau.

Dimana dalam SK terbaru itu menyebutkan bahwa lahan tersebut hampir separuhnya merupakan kawasan hutan lindung (HL) dan separuhnya area penggunaan lain (APL). “Ini baru rapatkan ini di BP Batam. Termausk data-data rumah terdampak dan nama perusahaan pengembang,” ungkap Makmur.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Suhar mengatakan, informasi tata ruang yang dikeluarkan pihaknya menjelaskan peruntukan lahan (pola ruang) dan bukan perijinan.

BACA JUGA: Badan Pertanahan Nasional Batam, Pelajari Kasus Lahan Warga Arira

“Perijinan itu seperti IMB kalau sekarang namanya PBG dan itu ada di PTSP,” ujarnya.

Suhar menambahkan, berdasarkan info tata ruang yang dikeluarkan Cipta Karya menyebutkan, data permohonan berdasarkan pada penetapan lokasi (PL) No 26050544 tanggal 16 Agustus 2006 dengan luas 100.122 m2 diketahui berada di Batu Besar.

Selanjutnya pada poin kedua menyebutkan, lokasi berdasarkan koordinat lahan telah dilakukan overlay terhadap SK.76/Men LHK-II/2015 tentang perubahan kawasan hutan Provinsi Kepri dan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepri bahwa lahan itu merupakan kawasan peruntukan Hutan Lindung (HL) 45.652.082 meter persegi dan Area Penggunaan Lain (APL) 54.469.918 meter persegi.

Sedangkan pada poin ketiga menjelaskan bahwa informasi tata ruang ini bukan merupakan perizinan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari ada kekeliruan pada surat ini maka akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nah itu kan ada informasi tata ruang dari kita. Apakah perumahan itu masuk ke HL atau APL perlu dicocokkan dengan petanya,” ungkap Suhar.

Sebab lanjutnya, berdasarkan info tata ruang tidak semua lahan yang diajukan itu hutan lindung dan sebagiannya merupakan area penggunaan lain.

“Mana tau IMB yang keluar untuk lokasi APL. Sebab hanya APL yang bisa keluar IMB nya kalau HL tak boleh,” pungkas Suhar. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

 

UPDATE