batampos.co.id – Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Wali Kota Batam di Jalan Engku Putri, Batam Center.
Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar Upah Minimum Kota (UMK) Batam naik 10 persen dari tahun lalu.
“Tahun kemarin kita minta naik 3 persen tapi cuma naik 0,3 persen. Jadi pemerintah masih ada utang dengan kita,” ujar Panglima Garda Metal, Suprapto, Selasa (10/11/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya tidak sepakat dengan nilai UMK 2022 yang dibahas Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, karena tidak melibatkan dewan pengupahan.
“Kita juga tidak tahu berapa nilainya (UMK,red),” ujarnya.
Ia menjelaskan, ada kemungkinan UMK Batam pada 2022 mendatang tidak naik, apabila mengaju kepada edaran Mendagri.
“Kalau mengikuti edaran Mendagri, jangan-jangan tidak naik. Karena UMK Batam lebih tinggi dibandingkan UMP (Upah Minimum Provinsi,red),” tuturnya.
Pada aksi unjukrasa tersebut perwakilan dari buruh juga memprotes terhadap formula penghitungan UMK yang dinilai merugikan buruh. Serta dianggap tidak sebanding dengan biaya hidup yang tinggi di Kota Batam.
Pada unjukrasa tersebut, para buruh menuntut kenaikan upah sebesar 10 persen. Selain itu, mereka menilai pemerintah gagal mengendalikan dan mengontrol kenaikan harga sembako dan semua kebutuhan hidup.
Mereka menyampaikan, apabila pemerintah tidak mampu menetapkan gaji buruh yang sesuai dengan tuntunan, setidaknya harus dapat tekan harga kenaikan sembako yang sekarang tengah meroket.
Reporter: Yulitavia, Haris

