Senin, 4 Mei 2026

DPRD Kepri: Pelayanan Listrik Batam Kacau

Berita Terkait

batampos-Legislator Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah mengatakan pelayanan listrik yang disediakan oleh bright PLN Batam sudah tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kelistrikan. Karena perusahaan tersebut tidak memberikan pelayanan kehandalan secara terus menerus.

Legislator Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah mengkuti rapat kerja bersama komisi III DPRD Kepri membas sejumlah persoalan terkait infrastruktur dan pembangunan di Kepri. Foto Humas DPRD
Kepri

“Ada beberapa parameter yang dapat dijadikan acuan dalam mengetahui keandalan suatu sistem distribusi. Tentunya menyangkut pelayanan kepada konsumen (masyarakat,red),” ujar Irwansyah, Minggu (13/3) di Tanjungpinang.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, untuk mengukur itu, dengan menghitung SAIFI (System Average Interruption Frequency Index) yang merupakan perhitungan indeks jumlah rata-rata gangguan selama satu tahun dan SAIDI (System Average Interruption Duration Index) yang merupakan indeks durasi rata- rata gangguan sistem selama satu tahun.

BACA JUGA: Wali Kota Minta bright PLN Batam Jaga Kestabilan Pasokan Listrik

“Belakangan ini, bright PLN Batam tidak memberikan pelayanan sesuai dengan mutu yang baik. Karena telah melakukan beberapa kali pemadaman yang tidak terjadwal,” jelasnya.

Disebutkannya, pada pasal 28 Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kelistrikan, dijelaskan tentang kewajiban pemegang izin usaha penyediaan jasa tenaga listrik (PLN,red) adalah menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat, memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

“Selain itu mengutamakan produk dan potensi dalam negeri, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- Undangan,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, pria yang merupakan Sekretaris DPW PPP Provinsi Kepri tersebut juga mengatakan, dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Pemprov Kepri bersama DPRD Provinsi Kepri itu, masyarakat sebagai konsumen juga punyak hak. Diantaranya adalah mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.
“Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, mendapat kompensasi apabila mendapatkan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Gubernur,” paparnya.
Mantan Ketua Badan Koordinasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Kepri itu juga menegaskan, terjadinya pemadaman bergilir di Batam pada dalam sepekan ini menunjukan bright PLN Batam tidak memberikan pelayanan kehandalan listrik secara terus menerus.

“Sementara, ketika masyarakat yang telat membayar tagihan listrik ada yang sampai diputus meterannya. Lantas bagaimana dengan bright PLN Batam yang tidak memenuhi komitmennya, seharusnya ada sanksi dan masyarakat mendapatkan kompensasi,” tutupnya. (*)

Reporter: Jailani

UPDATE