Jumat, 24 April 2026

Dua Warga Batam Terancam Hukuman Mati, Ini Kasusnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Narkoba Polresta Barelang bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolresta Barelang, Jumat (5/11/2012).

Barang haram seberat 1.961 gram tersebut dimusnahkan dengan cara direbus. Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, seluruh sabu yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari dua orang tersangka.

Dengan barang bukti sebanyak 2,08 kilogram sabu. Kemudian, sabu tersebut disisihkan untuk pengujian di laboraturium dan pembuktian di persidangan.

”Penangkapan dua tersangka ini merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang untuk memberantas peredaran narkotika di Batam,” ujar Lulik.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Ha, 48, sebagai bandar, dan Wa, 47, sebagai kurir atau pencari calon pembeli. Keduanya ditangkap di kediamannya di Bengkong pada bulan lalu.

”Sabu ini dari Malaysia. Kami masih melakukan pengembangan siapa pemilik barang (sabu) ini,” kata Lulik.

Barang haram tersebut diselundupkan ke Batam melalui jalur pelabuhan tikus di Tanjungbuntung, Bengkong.

”Untuk di lokasi kami sudah tingkatkan pengawasan,” tegasnya.

Atas penangkapan ini, Lulik mengaku sudah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika. Kemudian, ia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika agar segera melapor kepada pihak kepolisian.

”Bagi yang melihat maupun mendengar, segera laporkan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 jo 112 jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Reporter: Yofi Yuhenderi

UPDATE