Selasa, 28 April 2026

Dukung Pemilih Pemula Gunakan Hak Pilih, Disduk Kembali Lakukan Perekaman e-KTP ke Sekolah

Berita Terkait

 

batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam akan melakukan perekaman ke sekolah. Hal ini dilakukan guna memenuhi hak pelajar untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto, mengatakan perekaman keliling akan kembali digelar. Tim Disdukcapil akan mendatangi sekolah menengah atas (SMA) sederajat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, dan pihak sekolah.

”Data kami sudah ada. Baru dikirim dari Kemendagri. Hanya saja kalau untuk total keseluruhan itu datanya ada di kantor,” kata dia, Minggu (20/2/2022).

Untuk teknis pelaksanaan perekaman akan dilaksanakan di sekolah, dan kecamatan di masing-masing wilayah. Untuk ke sekolah nanti seperti tahun lalu, ada mobil perekaman yang akan datang ke sekolah.

”Nanti pelajar membawa kartu keluarga (KK), jadi mereka yang berusia 17 tahun sekarang ini bisa mendapatkan layanan perekaman ke sekolah, untuk memudahkan pelajar mendapatkan akses administrasi kependudukan,” jelas mantan Camat Nongsa ini.

Yanto menambahkan tugas berat ke depan adalah, menyukseskan pemilihan umum dengan membantu ketersediaan dokumen kependudukan. Pelajar yang merupakan pemilih pemula menjadi salah satu prioritas ke depannya.

”Kita berupaya memenuhi persyaratan mereka untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Disdukcapil merupakan dinas yang membawahi Terkati dokumen kependudukan akan berusaha menyukseskan perekaman dan pencetakkan KTP untuk pemula ini,” bebernya.
Ia menambahkan untuk saat ini pelayanan sudah terus mengalami peningkatan. Masyarakat bisa mengajukan permohonan melalui website resmi Disdukcapil.

”Langsung akses saja disdukcapil.bisa.go.id. Semua pelayanan administrasi kependudukan bisa diajukan online. Jadi sangat mudah sekarang ini, tidak ada lagi yang sudah,” imbuhnya.

Pelayanan Adminduk ini merupakan paling penting. Sehingga perubahan dari konvensional ke online sangat memudahkan masyarakat. Sehingga mereka tidak perlu berulang kali datang ke kantor hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.

”Cukup daftar dari rumah, dokumen diverifikasi dan disetujui sehingga nanti saat ke kantor tinggal ambil saja,” tambahnya.

Selain itu, pelayanan saat ini sudah three in one. Masyarakat yang mengajukan pengurusan akta lahir, maka akan mendapatkan KK baru, akta lahir, dan kartu identitas anak (KIA).

”Jadi urus satu dapat tiga dokumen sekaligus. Jadi semua sudah sangat mudah,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO

UPDATE