batampos – Kasus dugaan penganiayaan Hendri Alfree Bakhari alias Otong hingga tewas oleh polisi bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/8). Bripka Jifsen Ramelo yang merupakan anggota Satnarkoba Polresta Barelang duduk sebagai terdakwa penganiayaan.
Agenda sidang berlangsung virtual itu adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam. Saat sidang dibuka, pimpinan majelis hakim yakni Jeily Syahputra mengatakan bahwa terdakwa Jifsen tak perlu didampingi pengacara. Hal itu dikarenakan ancaman hukuman terdakwa maksimal 7 tahun.
“Karena maksimal 7 tahun, jadi tak perlu di dampingi pengacara,” ujar hakim Jeily yang kemudian meminta melanjutkan pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan, dijelaskan dugaan penganiayaan itu berawal dari penangkapan Otong oleh tim Unit 2 Satnarkoba Polresta Barelang pada 6 Agustus 2020 lalu. Dimana ada informasi yang menyebutkan Otong merupakan sindikat pengedar sabu 106 kilogram. Namun saat penangkapan tim polisi tak menemukan apapun barang bukti dari tangan Otong.
Meski begitu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi membawa Otong ke Mapolres Barelang . Namun ditengah perjalanan, mobil yang membawa Otong mendadak berhenti. Diduga saat itu Otong hendak melarikan diri melewati jendela belakang mobil, namun gagal.
Kemudian sekira pukul 03.30 Wib pada saat tiba di halaman Satresnarkoba Polresta Barelang pada saat Otong keluar dari mobil Toyota Avanza, terdakwa Jifsen langsung memukulan wajah dan menendang paha korban, sambil berkata “keterangan yang kau berikan masih berbelit-belit dan kau mencoba melarikan diri”.
Aksi Jifsen langsung dilerai oleh polisi lainnya. Kemudian sekira pukul 04.30 WIB korban Otong mengeluh sesak nafas dan dibelikan obat melalui Gojek yang baru datang pukul 5.30 WIB.
Namun kemudian sekira pukul 05.45 Wib korban Otong kembali mengeluh sesak nafas dan meminta dibawa ke RS. Tak lama selang masuk ruang IGD, ternyata Otong pun meninggal dunia. Sekira pukul 07.13 Wib dr. Firda Muthia Elsyanty selaku dokter jaga Rumah Sakit Budi Kemuliaan kedalam ruangan IGD (Instalasi Gawat Darurat/Emergency), menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.
Pada pemeriksaan jenazah laki-laki dikenal dan berusia tiga puluh tujuh tahun ini ditemukan luka-luka lecet dan emar pada keempat anggota gerak dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul.
“Bahwa perbuataan terdakwa Jifren sebagai mana diatur dakwaa primeir pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau dakwaan subsidair pasal 351 ayat 1,” jelas JPU.
Dakwaan jaksa dibenarkan oleh terdakwa yang ditahan di Polresta Barelang. Namun karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi, maka sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Diketahui, keluarga Otong tak terima atas kematian Otong yang mendadak dan dikarenakan sakit. Sebab selama hidup, Otong tak pernah mengeluhkan sakit apapun. Kejanggalan kematian, Otong juga didapati keluarga dengan memar di tubuh dan kaki Otong, Serta bagian muka yang diplester.
Keterangan adik korban, Mega beberapa waktu lalu juga menjelaskan jika abangnya ditangkap dalam kondisi sehat. Saat ditangkap, abangnya juga sempat dipukuli oleh polisi penangkap. (*)
Reporter : Yashinta