
batampos – Perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi melimpahkan berkas perkara beserta empat terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dengan pelimpahan itu, proses hukum kini beralih ke meja hijau untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi di hadapan majelis hakim.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian, mengatakan pelimpahan perkara dilakukan pada 22 Juli 2026 setelah penyidik Polda Kepulauan Riau menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses tahap II.
“Berkas perkara atas tewasnya Bripda Natanael telah dilimpahkan JPU ke PN Batam pada tanggal 22 Juli 2026,” kata Gustian Jumat (24/7).
Baca Juga: Penyelundupan 3 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan, Barang Bukti Dimusnahkan di Batam
Menurut dia, Kejari Batam kini menunggu penetapan majelis hakim sekaligus jadwal sidang perdana. Pada persidangan pertama nanti, jaksa akan membacakan surat dakwaan sebagai awal proses pembuktian perkara.
Empat terdakwa yang akan diadili masing-masing Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Seluruhnya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam untuk kepentingan penuntutan.
“Seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik nantinya akan diuji di persidangan,” ujar Gustian.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit di Rusun Bintara Remaja Mapolda Kepri. Peristiwa tersebut berujung pada meninggalnya korban dan menyeret empat anggota Direktorat Samapta Polda Kepri ke proses pidana.
Dalam perkara ini, Bripda AS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Hasil pengembangan penyidikan kemudian menetapkan Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA sebagai tersangka.
Jaksa mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan primer serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara.
Baca Juga: Terjaring Razia Knalpot Brong dan Balap Liar, Motor Ditahan sampai Putusan Pengadilan Keluar
Selain proses pidana, keempat anggota tersebut juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada 17 April 2026. Hasilnya, mereka dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei sebelumnya menyatakan, keempat anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Seluruhnya dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH,” ujarnya.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menjelaskan, putusan PTDH dijatuhkan setelah majelis etik mempertimbangkan alat bukti, keterangan para saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Untuk putusan etik tersebut, Bripda AS menerima sanksi pemecatan. Sementara Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih mengajukan banding atas putusan PTDH.
Sidang perdana di PN Batam nantinya menjadi tahap awal pengungkapan fakta-fakta hukum di persidangan, termasuk menguji konstruksi perkara, alat bukti, serta peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit. (*)

