Rabu, 13 Mei 2026

Ke Batam, Turis Asal Singapura Bebas ke Mana Saja

Berita Terkait

Salah seorang wisatawan Singapura melambaikan tangan sebelum menaiki bus yang akan mengantarkannya ke resort dan hotel di kawasan Nonga Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2022 mulai diberlakukan di Batam dan Bintan, Rabu (9/3).

Aturan ini membolehkan wisatawan mancanegara (wisman) dari Singapura, mengunjungi berbagai destinasi wisata yang ada di Pulau Batam dan Bintan.

Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Buralimar, mengatakan, semua pelabuhan internasional di Batam dan Bintan sudah dapat menerima wisman.

”Saya sudah rapat dengan beberapa kementerian hari ini (kemarin, 9/3), ini baru selesai. Kami membahas mengenai SE No 13 ini. Dari aturan ini, wisman yang masuk melalui pelabuhan internasional mana pun di Batam dan Bintan, sudah bisa kemana saja,” kata Buralimar.

Namun, wisman wajib menjalani tes Covid-19 menggunakan PCR, sesampainya di pelabuhan-pelabuhan internasional yang ada di Batam dan Bintan.

”Setelah itu, me-reka bisa ke mana saja. Saat menunggu hasil PCR ini, mereka diwajibkan menunggu di hotel-hotel karantina yang telah ditetapkan pemerintah,” ucap Buralimar.

Ada alasan kenapa wisman tidak bisa memilih hotel sesuai keinginan. Sebab, jika ada wisman yang positif dan pihak hotel tidak berpengalaman menangani pasien Covid-19, ini dapat menyebabkan penularan Covid-19.

”Makanya, hanya boleh di hotel-hotel yang ditentukan pemerintah,” ujarnya.

Berdasarkan SE tersebut, ada beberapa poin penting syarat bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) masuk ke Batam dan Bintan.

Mulai dari mematuhi protokol kesehatan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu sertifikat vaksin (dosis lengkap atau booster), negatif Covid-19 pemeriksaan PCR.

Kemudian, menunjukan visa kunjungan (bisa visa on arrival) dan kepemilikan bukti asuransi kesehatan yang perlindungannya mencakup penanganan Covid-19 yang minimal perlindungannya setara SGD 20 ribu.

”Soal asuransi ini, ada yang salah paham. Nilai asuransinya yang mencakup segitu, tapi sebenarnya preminya hanya sekitar puluhan dolar saja. Itu pun ada yang cukup dibayar sekali perjalanan saja,” kata Buralimar.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini, diyakini Buralimar dapat meningkatkan jumlah wisman datang ke Batam dan Bintan. Bisa jauh lebih banyak dari tiga pekan ini yang jumlahnya hanya ratusan orang.

”Bisa jadi kembali seperti normal. Harapan kami, semoga aturan ini benar-benar berjalan baik,” ujarnya.

Buralimar menyatakan bahwa SE Nomor 13 hanya berlaku untuk Batam dan Bintan. Walaupun wisman bisa masuk melalui seluruh pelabuhan internasional Batam dan Bintan, namun Pelabuhan Nongsapura dan Lagoi memiliki satu keuntungan yang tidak dimiliki pelabuhan lainnya.

”Sejauh ini, baru dua pelabuhan ini bisa masuk ke Singapura tanpa karantina. Sebab dua pelabuhan ini diizinkan otoritas Singapura, sebagai jalur VTL,” ucapnya.

Wisman yang masuk dari pelabuhan lain dari Singapura, bisa pulang atau kembali ke negaranya melalui Pelabuhan Nongsapura atau Lagoi.

”Jadi, misalnya datang melalui Pelabuhan Batam Center, pulangnya melalui Pelabuhan Nongsapura. Namun, jika pulang melalui pelabuhan selain Nongsapura dan Lagoi, mereka akan menjalani karantina sesuai aturan dari pemerintah Singapura,” tuturnya.

Walaupun baru dua pelabuhan yang masuk dalam kebijakan VTL Singapura, Buralimar berharap tidak mengurangi jumlah pengunjung.

”Kami harap ke depan, semua pelabuhan juga mendapatkan fasilitas VTL ini,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata. Ia mengatakan, dengan keluarnya SE No 13, maka sejatinya travel bubble untuk kunjungan wisatawan Singapura ke Batam sudah tak ada lagi.

Sebab, di aturan travel bubble, wisman yang berkunjung ke Batam wajib melakukan karantina dan hanya bisa jalan-jalan di kawasan yang masuk travel bubble.

”Secara implisit, travel bubble sudah tak ada. Sesuai SE No 13 yang berlaku mulai 8 Maret,” ujarnya.

Menurut dia, keluarnya SE No 13 ini tentunya membawa angin segar untuk pariwisata Indonesia, khususnya Batam. Sebab, aktivitas para wisman yang ingin berkunjung ke Batam tak dibatasi lagi di satu daerah.

Mereka bebas pergi ke mana saja, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan (protkes).

”Pemberlakuan SE No 13 ini akan membuat pariwisata lebih baik. Namun protkes tetap,” jelas Ardi.

Dikatakan Ardi, aturan karantina untuk kunjungan wisman ke Batam berlaku bagi yang belum vaksin. Sedangkan yang sudah vaksin hingga dosis 2 cukup hanya PCR negatif saat di pelabuhan.

”Karantina masih wajib bagi yang vaksin belum lengkap. Kalau yang sudah hanya negatif PCR,” ujar Ardi.(*)

Reporter: Fiska Juanda-Yashinta

UPDATE