batampos.co.id – Di masa pandemi Covid-19, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mewajibkan lelang tidak lagi harus bertatap muka.
Melainkan, 100 persen secara online atau biasa disebut E-Auction. Bukan hanya untuk mencegah penyebaran Covid-19, tapi juga untuk mencegah adanya intervensi dan juga merahasiakan identitas peserta lelang, sehingga lelang dapat dilakukan secara adil dan optimal.
Kepala KPKNL Batam, Anton Listyanto, mengatakan, saat ini KPKNL hanya menyediakan platform online untuk lelang di website www.lelang.go.id.
Platform online ini berfungsi seperti marketplace di Facebook, sehingga siapapun bisa melelang barangnya di website tersebut.
”KPKNL sekarang tugasnya menyediakan jasa layanan lelang. Di dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), ada klausul yang mengatur bahwa KPKNL tidak boleh menolak lelang, manakala persyaratannya lengkap,” kata Anton, Senin (8/11/2021) di kantornya.
”Pada awalnya, memang karena pandemi, tapi setelah dijalani, ternyata lebih bagus. Makanya Kementerian Keuangan sekarang mewajibkan lelang 100 persen secara online,” katanya lagi.
Lewat website www.lelang.go.id, maka tidak ada lagi pertemuan antara penjual dan pembeli.
”Secara hakikat, kami hanya penyedia fasilitas jasa marketplace saja. Dari luar Batam dan berminat, bisa melihat di website tersebut,” ungkapnya.
Ia menegaskan, KPKNL saat ini murni hanya jadi fasilitator, di luar itu seperti nilai jual
produk, status lelang apakah terbuka atau tertutup, pengumuman di media massa, dan hal-hal lainnya menjadi tanggung jawab si pemohon lelang.
”Kami tak ikut campur mengenai substansinya. Jadi, ketika ada gugatan hukum, itu urusan kreditur dan debiturnya. Sebelum itu, kami akan minta surat pernyataan, dimana pemohon lelang bertanggung jawab dan membebaskan KPKNL dari segala persoalan hukum,” ucapnya.
Perbedaan lainnya, yakni ketika menjual produk di penyedia jasa marketplace seperti Tokopedia, OLX dan lainnya, maka calon pembeli bisa menghubungi si penjual untuk meminta penawaran dengan harga lebih rendah.
Tapi, saat E-Auction di lelang.go.id, maka penawaran dengan harga tertinggi yang menang. Pemohon lelang juga diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai produknya kepada para peserta lelang, baik itu secara bertatap muka maupun via daring.
”Jadi, di sini bersaing sebagai penawar tertinggi. Bedanya dengan dulu, peserta lelang tidak diketahui identitas. Ketika lelang dibuka, maka yang nampak hanya nomor registrasi saja. Identitas kita tutup rapat-rapat, sehingga tidak ada intervensi lagi atau lobi-lobi,” paparnya.
Peserta lelang juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang jaminan ke KPKNL. Ketika lelang selesai, maka uang jaminan bagi peserta yang tidak menang akan dikembalikan secara utuh.
Bagi yang menang, maka harus melunasi sisanya. Jika gagal bayar dalam tempo lima hari, maka dianggap wanprestasi, dan uang jaminan akan diambil negara.
KPKNL hanya akan bertemu pemenang lelang, untuk berikan risalah lelang. Pemenang dikenakan biaya lelang sebesar 2 persen dari nilai jual produk, yang akan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagai informasi, lelang di www.lelang.go.id ini bukan hanya bisa melelang barang eksekusi seperti rumah sitaan bank dan lain-lain, tapi juga barang-barang berupa produk
UMKM juga bisa dilelangkan, biasa disebut lelang sukarela.
Reporter: Rifki Setiawan

