Kamis, 25 April 2024
spot_img

KPPAD Batam Sebut Aduan Lewat Online Tidak Dapat Ditindaklanjuti, Dugaan Kekerasan di SMK Penerbangan Batam

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2021 11 19 at 11.23.45 1 e1638545426434
Orangtua korban dugaan kekerasan di SMK Dirgantara saat mendatangi Polda Kepri

batampos.co.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kekerasan di Sekolah Mengenah Kejuruan (SMK) Penerbangan Nasional Dirgantara (SPND) Batam. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan korban.
Ditengah pemeriksaan yang masih berjalan dikepolisian, KPPAD Batam terus menerima aduan dugaan pelanggaran di SMK Penerbangan. Tapi, aduan diterima oleh KPPAD, masih belum mau menunjukan diri atau mengajukan secara resmi ke KPPAD Batam. “Aduan yang kami terima, itu melalui chat WA, telepon dan aduan online melalui Google Form,” kata Ketua KPPAD Batam, Abdillah, Kamis (2/12).

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan di SMK Dirgantara Tergantung Keterangan Saksi-Saksi

Walaupun aduan secara online ramai, namun masih belum ada yang datang langsung ke Kantor KPPAD Batam. Abdillah mengaku sangat menunggu aduan ini, bisa dilaporkan secara resmi. Sehingga dapat membantu penyelidikan yang diakukan kepolisian.

Terkait aduan melalui pesan melalui aplikasi WhatsApp, telepon dan google form ini, Abdillah mengatakan sebagian besar mengaku ada perlakuan tidak pantas di lingkungan SPND Batam.

“Saat ini kami berupaya agar pelapor ini, bisa memberikan keterangan resmi di KPPAD Batam atau langsung ke Mapolda Kepri,” ujarnya.

Abdillah mengaku sedang berupaya dapat memberikan pemahaman ke para pelapor, untuk bisa maju dan memberikan laporan sesuai fakta yang ada. Atas kasus ini, Abdilla mengaku jajaran KPPAD maupun KPPAI sudah berkoordinasi, supaya ada perlindungi saksi dan korban.

“Jadi, jika ada yang memberikan laporan resmi, tentunya akan dilindungi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” ucapnya.

Ia meminta maaf kepada para pelapor anonim, bahwa laporan melalui pesan, telepon atau google tidak dapat ditindaklanjuti jika tidak dilakukan secara resmi.
“Datang saja langsung ke KPPAD Batam atau Polda Kepri,” ujarnya.

Terkait proses hukum dugaan kekerasan di SPND Batam di Mapolda Kepri. Beberapa waktu lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian mengatakan bahwa penyidik masih meminta keterangan saksi dan korban. “Ada sekitar 16 orang yang telah dimintai keterangan,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa keterangan dari saksi dan korban ini, perlu dicocokan dengan bukti-bukti yang didapat polisi. “Kejadiannya ini di 2020, jadi butuh pemeriksaan ekstra. Kasusnya masih terus berproses sampai saat ini,” ujarnya. (*)

Reporter : FISKA JUANDA

spot_img

Update