Jumat, 19 April 2024
spot_img

KPU Selesaikan Proses PAW Anggota DPRD Batam

Berita Terkait

spot_img
willy
Komisioner KPU Kota Batam William Seipattiratu.

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah melaksanakan pleno penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Ruslan Ali Wasyim yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Dari pleno yang telah dilakukan, Rahmad menjadi PAW dari Ruslan Ali Wasyim.

Komisioner KPU Kota Batam William Seipattiratu mengatakan, KPU Batam telah memeriksa perolehan suara sah dalam pemilu 2019 lalu di Dapil 3 meliputi, Bulang, Galang, Nongsa dan Seibeduk. Dimana, dalam PKPU, calon PAW adalah Caleg yang memperoleh suara terbanyak setelah caleg yang lolos.

“Kami setelah periksa perolehan suara sah, partai dan caleg di Dapil 3 itu. Suara terbanyak adalah saudara Rahmad. Suara dia 1.369 suara. Usulan dari Partai Golkar juga nama itu,” ujar William.

Meski telah mengetahui siapa calon PAW, sesuai dengan aturan yang berlaku, Ketua DPRD Kota Batam tetap mengirim surat ke KPU Kota Batam untuk memastikan calon PAW.

Selanjutnya, KPU Kota Batam KPU akan mengklarifikasi dokumen persyaratan calon PAW serta melihat calon PAW berdasarkan SK Penetapan hasil perolehan suara Caleg pada Pemilu 2019 dan SK penetapan calon terpilih tahun 2019.

Selanjutnya calon PAW juga diminta untuk menyertakan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.

Kemudian, menerima dan mengklarifikasi informasi tertulis dari masyarakat terhadap calon PAW, melakukan pleno serta menginput proses PAW ke sistem informasi pergantian antarwaktu (SIMPAW).

“KPU sudah menyampaikan nama calon PAW ke DPRD Batam, sekaligus tebusannya kepada Gubernur. Jadi tugas KPU itu sudah selesai. Proses selanjutnya itu nanti di DPRD dan Gubernur,” imbuhnya. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

spot_img

Update