
batampos – Kabar status lahan perumahan yang berstatus hutan lindung membuat ratusan warga Perumahan Arira Garden di Batubesar, Nongsa, heboh.
Sebagian lagi bahkan panik, ketakutan dan resah karena untuk proses balik nama terkendala.
Bahkan sertifikat tidak bisa diagunkan ke bank. Ketua RT 03 Arira Garden, Jamil Ratuloli, mengatakan, ratusan warga yang membeli rumah di Arira baru mengetahui kalau status lahan perumahannya bermasalah atau masuk kawasan hutan lindung pada awal 2020.
”Waktu itu ada satu warga kami yang akan mengajukan kredit ke perbankan dengan menjaminkan sertifikat rumahnya yang ia beli dengan cara kredit dari pengembang PT Bintang Arira Developtama. Ternyata oleh perbankan, sertifikat rumahnya ditolak dengan alasan lahan rumahnya bermasalah yakni bersatus hutan lindung, bukan untuk area komersil pemukiman,” ujarnya.
Tak itu saja. Ternyata banyak juga warga yang hendak melakukan balik nama sertifikat, juga tak bisa dilakukan karena terkendala status lahannya yang masih hutan lindung.
Puncaknya, warga yakin rumah yang dibeli bermasalah di status lahannya setelah sempat menanyakan langsung ke pengembangnya. Dari pengembang, warga ditunjukkan surat jawaban dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam bernomor Nomor.593/CKTR/VI/2020 yang ditandatangani Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Suhar.ST.
Di dalam surat tersebut tertulis berdasarkan SK.76/Men LHK-II/2015 tentang Perubahan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau dan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau bahwa lahan tersebut hampir separuhnya merupakan kawasan hutan lindung (HL) dan separuhnya area penggunaan lain (APL).
Hal itulah yang membuat warga semakin yakin mereka jadi korban atas status lahan hutan lindung yang dibeli secara resmi dan bersertifikat.
Info yang didapat Batam Pos di lapangan, berdasarkan dokumen yang dimiliki warga dari nomor penetapan lokasi 26050544 tanggal 15/8/2006 tertulis sebagai pemohon PT Bintang Arira Developtama yang menjadi pengembang Perumahan Arira Garden mendapatkan luas lokasi 100,122 M2 dengan peruntukan pembangunan perumahan dan RSS.
Dalam dokumen tersebut juga tertulis siteplan perumahan dan persis sama dengan dengan yang terbangun saat ini. Puncaknya pada Rabu (2/3/2022) malam, ratusan warga Arira Garden, baik yang rumahnya terdampak hutan lindung dari siteplan atau gambar denah yang didapatkan dari kehutanan, ataupun yang tak terdampak, mencoba menggelar rapat untuk mencari solusi dan jawaban bagaimana seharusnya langkah yang akan ditempuh.
Hasilnya disepakati, warga kembali akan menanyakan langsung ke pengembang perumahan dan juga ke Direktur Lahan BP Batam, seperti apa tindakan dan langkah pertanggunjawaban terhadap status hutan lindung yang dialokasikan untuk lahan permukiman warga.
Salah satu warga yang rumahnya juga terdampak hutan lindung di Arira Garden, Slamet, mengaku, bahwa ia baru mengetahui saat akan mengajukan kredit dengan agunan sertifikat rumahnya, sekaligus akan balik nama.
Ternyata perbankan memberitahu Perumahan Arira Garden bermasalah, yakni berstatus hutan lindung dan terpaksa di-hold atau kunci sampai ada penyelesaian hukum atau keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
”Saya sudah bertungkus lumus, banting tulang tiap bulan menyisakan sebagian hasil jualan saya untuk membeli atau mengangsur rumah di Arira Garden. Ternyata rumah yang saya beli bermasalah, berstatus hutan lindung. Siapa yang tidak kecewa, sakit hati,” katanya.
“Kami sebagai warga pembeli sampai kapan pun akan kami perjuangkan ini. Karena kami ini beli secara resmi, ada sertifikatnya tapi kok berstatus hutan lindung,” ujarnya.
Begitu juga dengan Edi, warga yang tinggal di Blok N Perumahan Arira Garden. Rumah yang ia beli sudah lunas dan sertifikat sudah ia kantongi. Untuk kepemilikan rumah tersebut, ia menjalaninya secara kredit dengan jangka waktu 5 tahun.
Edi bersama ratusan warga Arira Garden berharap pengembang bertanggung jawab atas rumah yang ia jual ke masyarakat yang ternyata lahannya berstatus hutan lindung ini.
Apabila dari pengembang tak ada jawaban dan kejelasan, warga Arira terdampak hutan lindung akan mencoba mencari jawaban kepada pihak BP Batam yang telah mengalokasikan lahan.
Batam Pos sempat mencoba konfirmasi ke perwakilan pihak pengembang PT Bintang Arira Developtama melalui pesan singkat Whatsapp.
Melalui salah satu perwakilannya bernama Arijanto, memberikan jawaban melalui pesan Whatsapp, bahwa rumah yang terdampak tersebut pada 2017 di pembeli terakhir, sudah dibalik nama ke atas nama pembeli.
”Semua izin lengkap, semua proses berjalan lancar. Dari instansi berwenang, baik BP Batam yang mengalokasikan lahan, Pemko Batam yang memberi izin IMB, BPN yang mengeluarkan sertifikat rumah, bank yang memberi KPR, notaris yang mengatur proses jual beli, semuanya sudah memberi lampu hijau, dalam artian semua sudah clear, hingga status lahan perumahan,” jawabnya.
“Entah mengapa di pertengahan tahun 2020, kami mendapat pemberitahuan lisan bahwa sebagian lahan tersebut (Perumahan Arira Garden), terindikasi hutan lindung. Sehingga bagian yang terindikasi hutan lindung tidak dapat dibalik nama, dijual ataupun dijaminkan. Setelah mendapat berita lisan tersebut, kami mencoba klarifikasi kepada instansi terkait,” ujarnya, Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 15.51 WIB.
Setelah mendapat penjelasan tertulis dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, barulah pihak pengembang mencoba mencari tahu bagaimana cara membebaskan atau memutihkan bagian lahan yang terindikasi hutan lindung.
”Proses-proses pengurusan tersebut agak tersendat karena pandemi. Lalu di tahun 2021, pihak REI Batam mengumpulkan semua anggota (pengembang) yang bermasalah (bukan hanya PT Bintang Arira Developtama saja) terkait hutan lindung, dan mencoba mengurus bersama-sama. Namun hingga kini belum selesai,” jelasnya.
“Selain jalur REI Batam, kami mencoba mengurus via Badan Pemantaban Kawasan Hutan (BPKH) yang berkantor di Tanjungpinang. Kami berharap ada surat balasan dari BPKH yang dapat menjelaskan proses penyelesaian permasalahan kami. Masih kami tunggu balasan tersebut. Secara lisan, kami juga sudah sampaikan permasalahan di Perumahan Arira Garden ke Komisi I DPRD Batam. Demikian penjelasan dari kami,” terang Arijanto.
Menanggapi masih adanya perumahan warga di Batam dari hasil pembelian yang resmi secara hukum dan bersertifikat, namun lahannya ternyata masih bermasalah, terkena hutan lindung, praktisi hukum kawakan di Batam, sekaligus tokoh masyarakat Batam, Ampuan Situmeang, melalui pesan singkatnya menegaskan, pada kasus yang menimpa 389 warga Perumahan Arira Garden yang harus bertanggungjawab sepenuhnya adalah pihak pengembang Perumahan Arira Garden, BP Batam yang mengalokasikan lahan, Pemko Batam yang memberi izin IMB, BPN yang mengeluarkan sertifikat rumah.
”Yang harus mengambil langkah bukan warga, tapi BP dan Pemko serta BPN Kota Batam. Warga sudah bayar ini dan itu, kenapa sertifikat bisa berada di atas hutan lindung. Bank wajar berhati hati. Inilah salah satu bentuk ketidakpastian hukum yang belum bisa tuntas diatasi ketiga institusi itu selalu saling lempar tanggung jawab,” jawabnya tegas melalui pesan Whatsapp yang dikirimkan ke Batam Pos, Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 20.16 WIB.
Sementara, info yang didapat Batam Pos di lapangan, dari BP Batam sendiri sudah mengajukan ke BKPH untuk pelepasan status hutan lindung di Perumahan Arira Garden, dan pada Maret ini adalah finalisasi rapatnya.
Sementara soal pelepasannya nanti apakah melalui TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) atau melalui mekanisme pelepasan DPCLS (Dampak
Penting dan Cakupan Luas bernilai Strategis) lagi menunggu hasilnya dari BPKH.
Dikonfirmasi terpisah melalui pesan singkat Whatsapp, Kepala BPN Batam, Makmur Siburo mengenai status hutan lindung Perumahan Arira Garden, padahal rumahnya bersertifikat, belum ada balasan.
Reporter: Galih Adi Saputro



