Senin, 2 Desember 2024

Material Pelat Baru Kendaran untuk di Batam Belum Datang

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Kendaraan di Kota Batam. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri menyatakan hingga saat ini pelat kendaraan baru berwarna putih dan hijau belum datang serta sedang dipersiapkan oleh Korlantas Mabes Polri.

Dirlantas Polda Kepri, AKBP Tri Yulianto, meminta masyarakat tidak perlu risau atau khawatir, sebab pelat kendaraan yang ada selama ini masih sah dan legal.


Tri mengatakan, jika material sudah datang dan juknis dari Korlantas sudah keluar, maka kendaraan yang pertama kali diganti pelatnya adalah kendaraan baru dan kendaraan yang melakukan pergantian lima tahunan.

“Selama kendaraan itu melakukan pergantian lima tahunan atau bukan kendaraan baru, pelat lama masih sah,” ujarnya.

Tri mengatakan, material pelat baru, masih dalam proses di Korlantas Mabes Polri. Kata dia, jika ada kendaraan di Kepri khususnya di Batam menggunakan pelat berwarna putih atau hijau dipastikan kendaraan tersebut menggunakan pelat bukan dari Polri.

“Jika merubah sendiri menjadi putih atau hijau, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku. Sebab, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis mengenai penggunaan pelat baru itu,” katanya.

“Jika mengganti secara pribadi, pastinya akan kami tindak tegas,” ujarnya lagi.

Ia mengatakan, pergantian pelat sudah ada aturannya. Penggantian pelat lanjutnya, tidak akan dipungut biaya tambahan.

Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021, tentang warna dasar pelat kendaraan, pelat dasar putih dengan tulisan berwarna hitam diperuntukan bagi kendaraan bermotor milik perorangan, badan hukum dan badan internasional.

Pelat berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam untuk kendaraan umum. Sedangkan, pelat merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan milik pemerintah.

Sedangkan, pelat berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelat hijau ini di Batam untuk kendaraan dengan tulisan akhir pelatnya seri V (Completely Build Up) dan Z (eks Singapura).(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update