Senin, 4 Mei 2026

Mengeroyok karena Mabuk dan Sakit Hati, Korban Tewas di Jalan

Berita Terkait

Anggota Polsek Batuampar mengawal dua dari tiga pelaku pengeroyokan saat ekspos di Mapolsek Batuampar, Rabu (1/2). Akibat pengeroyokan tersebut korban meninggal dunia. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Jajaran Polsek Batuampar berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Musliman, buruh pabrik tempe di rumah liar (ruli) RT 05 RW 01, Seraya Bawah, Batuampar. Pelaku yakni, Isran, 30, dan Saipul, 25.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Prawiro Hadi Wijaya mengatakan Isran ditangkap di sekitar ruli Seraya Bawah pada Minggu (14/2) malam. Sedangkan Saipul menyerahkan diri ke Mapolsek Batuampar.

“Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan pelaku, pengeroyokan ini dilakukan tiga orang. Dan saat ini satu orang masih DPO,” ujar Prawiro di Mapolsek Batuampar, Selasa (16/2) siang.

Prawiro menjelaskan pengeroyokan itu berawal saat ketiga pelaku menenggak tuak di lapo ruli Seraya pada Jumat (11/2) malam. Kemudian, Saipul menceritakan kepada rekannya bahwa ponakannya telah diganggu oleh korban.

“Ponakan pelaku ini sudah diganggu korban. Sampai kerah bajunya diangkat. Jadi pelaku tidak terima, dan saat itu pelaku dipengaruhi minuman beralkohol,” katanya.

Dari cerita tersebut, ketiga pelaku sepakat untuk mencari Musliman. Hingga akhirnya pelaku bertemu korban di jalan sekitar rumah Musliman.

Di lokasi, Saipul memukul dan menendang kepala korban, Isran memukul di bagian wajah, sedangkan JN mencekik leher dan membanting kepala korban ke aspal.

“Korban ini mengalami pendarahan di kepala yang menyebabkan meninggal dunia,” ungkap Prawiro.

Dari pengakuan Isran, penganiayaan tersebut didasari sakit hati. Sebab, anaknya pernah diganggu oleh pelaku. Ia mengaku mengetahui korban mengalami depresi, namun ia tak terima korban kerap menganggu anak-anak di ruli tersebut.

“Anak saya juga pernah diganggu. Kalau dibilang depresi, ia sering menganggu anak-anak dan berantam dengan orang dewasa,” katanya.

Hal senada disampaikan Saipul. Ia mengaku hanya berniat memberi korban pelajaran karena sudah menganggu keponakannya.

“Tak ada niat membunuh, cuma ingin memukul saja. Saya menyesal,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

UPDATE