batampos.co.id – Jaksa menuntut Albert Johanes, terdakwa penyelundupan minuman berakohol 4 tahun penjara saat sidang, Kamis (18/11). Albert dianggap sebagai otak pelaku penyelundupan.
BACA JUGA: Mobil Selundupan Tangkapan Polda Kepri dan TNI AL Dilelang Bea Cukai
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Yan Ilhas Zebua terdakwa Albert dinilai terbukti bersalah berdasarkan pembuktian selama persidangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “Tindak Pidana Kepabeanan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum,” tegas.
Sebelum menuntut, jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan pebuaan terdakwa. Hal memberatkan terdakwa Albert dinilai sebagai otak pelaku tindak pidana, perbuataan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memperoleh pendapatan dari cukai dan bea masuk, terdakwa merugikan negara, terdakwa berbelit belit dan tidak mengakui perbutaanya. Sedangkan hal yang meringankan hanya bersikap sopan.
“Menuntut pidana terhadap terdakwa Albert Johanes dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar yang apabila tak dibayar dalam satu bulan diganti subsider 4 bulan, ” tegas Yan.
Usai mendengar tuntutan,kuasa hukum terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan secara tertulia minggu depan.
Diketahui, pada tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 01.30 Wib Tim Patroli Kapal BC 7004 dari Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam yang mendapat informasi mengenai Kapal yang bernama KM. Budi GT.34 yang mengarah ke Perairan Tanjung Sengkuang diduga membawa barang ilegal. Sekira Pukul 03.00 Wib Tim Patroli Kapal BC 7004 dari Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam melihat sebuah Kapal Kayu dari arah Perairan Selat Singapura sebuah Kapal Kayu menuju Perairan Tanjung Sengkuang dan langsung melakukan pengejaran. Ketika dilakukan pengejaran terhadap Kapal Kayu yang ternyata merupakan KM. Budi GT.34 langsung diberikan peringatan. (*)
Reporter: Yashinta

