Jumat, 24 April 2026

Pelaku Wisata di Batam akan Dapat Bantuan Dari Pemerintah

Berita Terkait

Ilustrasi aplikasi BPUP.
batampos.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata memberikan bantuan kepada pelaku pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19. mereka akan mendapatkan manfaat dari program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.
Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata, mengatakan, bantuan ini merupakan program pemerintah untuk membantu dan mengapresiasi pelaku wisata yang bertahan melawan pandemi Covid-19. Sektor wisata merupakan paling banyak terdampak akibat badai Covid-19.
Ia menjelaskan BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2018-2020.
Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha, lalu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan selama setahun terakhir.
Selanjutnya ialah surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata yang formatnya terdapat dalam laman BPUP, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
“Langsung daftar sendiri ke https://BPUP.kemenparekraf.go.id/. Jadi yang sudah memenuhi syarat silakan daftar dan manfaatkan kesempatan ini. Semua prosedur dan penentuan penerima bantuan itu merupakan kebijakan pusat, dan tidak ada di Batam,” jelasnya, Jumat (19/11).
Informasi yang didapat dari laman https://BPUP.kemenparekraf.go.id/ pelaku wisata bisa mendaftar berdasarkan jenis usaha mereka. Bantuan ini akan diberikan selama dua bulan. Untuk satu bulan pelaku wisata akan mendapatkan Rp 2 juta dan dibayarkan sekaligus Rp 4 juta.
Kepulauan Riau menjadi salah satu provinsi yang mendapatkan program BPUP tahun 2021 bersama Bali, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa  Timur, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kalimantan Timur.
Reporter: Yulitavia

UPDATE