Kamis, 7 Mei 2026

Pelni Hapus Ketentuan Tes Antigen dan PCR

Berita Terkait

Ilustrasi. Personel Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam melaksanakan pengamanan kedatangan dan keberangkatan KM Kelud di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Foto: Humas KKP untuk batampos.co.id

batampos – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 8 Maret 2022.

Kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari ke daerah di seluruh Indonesia.

Kepala Pelni Cabang Batam Kapten Agus mengatakan, aturan terbaru ini berlaku bagi pelaku perjalanan transportasi laut kapal Pelni mulai Selasa (8/3). Sesuai ketentuan terbaru, di antaranya pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

“Kita mengikuti apa yang menjadi intruksi pusat. Kita mulai berlakukan per Selasa (8/3) ini,” ujarnya di kantor Pelni di Sekupang.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu dalam aturan ini juga menerangkan pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter.

“Kalau baru sekali vaksin tetap wajib antigen minimal H-1 atau PCR minimal H-3,” jelasnya.

Lantas bagaimana dengan anak usia di bawah 6 tahun, Kapten Agus menyebutkan, wajib didampingi pendamping atau orang tua. Sementara anak berusia di bawah enam tahun juga wajib PCR ataupun tes antigen.

“Karena anak di bawah enam tahun belum divaksin, wajib antigen atau PCR,” bebernya.

Agus mengakui dengan adanya kebijakan ini diprediksi jumlah penumpang kapal Pelni akan meningkat. Hal ini juga tak terlepas dari sudah tingginya persentase masyarakat yang sudah divaksin baik dosis kedua atau ketiga.

“Saya rasa akan berdampak domino terhadap jumlah penumpang,” pungkasnya.

Sementara itu syarat antigen masih berlaku di Pelabuhan Sekupang, Kantor Kesehatan Pelabuhan mengaku masih menunggu dan aturan lanjutan dari satgas Covid-19.

“Sampai saat ini kita masih tunggu edaran resminya. Kita belum terima. Kalau sudah, pasti sudah kita terapkan dipintu bandara dan pelabuhan,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit, Selasa (8/3).

Menurutnya, selama belum ada surat edaran baru. Maka pihaknya akan melaksanakan SE yang lama. “Sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

UPDATE