Rabu, 22 April 2026

Pemerintah Ingatkan Warga Batam Cermati Status Lahan

Berita Terkait

Tim gabungan penertiban bangunan rumah liar mengamankan seorang warga yang melakukan perlawanan saat rumahnya dibongkar menggunakan alat berat (buldozer) pada Kamis (16/4). F.Istimewa

batampos – Penertiban 23 bangunan di kawasan Seibinti, Sagulung, Batam, dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan ruang kota sekaligus mendorong percepatan investasi.

Deru mesin ekskavator memecah suasana di lokasi beberapa waktu lalu. Satu per satu bangunan warga diratakan di bawah pengawalan ketat aparat gabungan. Aktivitas pembongkaran berlangsung dengan dukungan alat berat dan armada truk yang disiagakan di sekitar area.

Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana, mengatakan penertiban difokuskan pada bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan kepada pihak perusahaan.

Baca Juga: Incar Sepeda Motor dan Kos-kosan, Pencuri Dibekuk Polisi

“Penertiban itu bertujuan mendorong percepatan investasi agar berdampak pada peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya, Sabtu (18/4).

Ia menjelaskan, langkah pembongkaran telah melalui tahapan administratif, mulai dari sosialisasi hingga pendekatan persuasif kepada warga. BP Batam juga telah menerbitkan surat peringatan secara bertahap sebelum mengeluarkan perintah pembongkaran. “Proses dilakukan secara humanis dan terukur sesuai prosedur,” katanya.

Di lapangan, petugas turut membantu warga memindahkan barang-barang dari bangunan yang akan dibongkar. Dua unit ekskavator terlihat bergantian merobohkan bangunan yang sebelumnya telah dikosongkan.

Meski demikian, penertiban tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah warga menyampaikan keberatan atas pengosongan tersebut. Namun, BP Batam mencatat sebagian besar penghuni telah bersikap kooperatif.

Baca Juga: Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong, 40 Motor dan 1 Mobil Ditilang

Lebih dari 400 pemilik bangunan disebut telah menerima uang sagu hati dan bersedia pindah secara sukarela.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar lebih cermat memahami status lahan sebelum mendirikan bangunan, guna menghindari potensi konflik dan kerugian di kemudian hari.

Di sisi lain, kebijakan penataan ruang tetap dituntut memperhatikan aspek sosial. Pendekatan yang sensitif terhadap kondisi warga menjadi tantangan tersendiri dalam setiap proses penertiban. (*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE