Kamis, 23 April 2026

Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong, 40 Motor dan 1 Mobil Ditilang

Berita Terkait

Operasi antisipasi balap liar serta penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, Sabtu (18/4).

batampos – Polresta Barelang bersama Polsek Jajaran melaksanakan operasi antisipasi balap liar serta penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, Sabtu (18/4). Hasilnya, 40 motor dan satu mobil ditilang.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Polresta Barelang dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” ujarnya.

Baca Juga: Minyakita Sulit Ditemukan di Pasaran

Kegiatan ini dilakukan secara hunting system dengan dengan metode penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Seluruh kendaraan diamankan dan dibawa ke Mapolresta Barelang.

“Dalam kegiatan petugas tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara sepeda motor terkait pentingnya penggunaan knalpot sesuai standar serta kelengkapan surat-surat kendaraan,” katanya.

Afid menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Maling Berkedok Pembeli Dibekuk di Batuaji

Selain itu, upaya ini juga dilakukan guna mencegah potensi kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam menindak tegas pelanggaran balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan,” tutupnya. (*)

UPDATE