
batampos.co.id – Pemko Batam mengajukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam pada Beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Lewat perubahan Perda itu, Pemko mengajukan peningkatan modal di PT Bank Riau Kepri.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan perubahan Perda bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dari sektor jasa keuangan. Sekaligus meningkatkan PAD Pemko Batam ke depannya.
“Sejak tahun 2014 lalu ada peningkatan kemampuan keuangan di Pemko Batam. Juga potensi dividen dari Bank Riau Kepri, sehingga jumlah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, khususnya PT. Bank Riau Kepri, kiranya perlu di tingkatkan,” kata Amsakar, Kamis (11/11).
Selain itu, mendorong perlunya dilakukan perubahan terhadap Perda Penyertaan Modal, diantaranya adalah batas waktu pemenuhan realisasi penyertaan modal yang dibatasi.
“Termasuk mengevaluasi modal di PT Riau Airlines dan PT Pembangunan Kota Batam serta PT Pelabuhan Batam Indonesia,” sebutnya.
Amsakar menjelaskan, jumlah penyertaan modal, hingga 31 Desember 2019 melalui Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp 56 miliar, yang semula sebesar Rp 13.059.600.000. Modal itu disertakan di PT Bank Riau Kepri sebesar Rp 50.000.000.000, yang mengalami peningkatan sebesar Rp 42.940.400.000.
Kemudian, di PT Riau Airlines sebesar Rp 2.000.000.000 dan sampai saat ini tidak ada penambahan penyertaan modal. Kemudian di PT Pembangunan Kota Batam sebesar Rp 2.000.000.000, sampai saat ini tidak ada penambahan penyertaan modal.
“Serta di PT Pelabuhan Batam Indonesia sebesar Rp 2.000.000.000 sampai saat ini tidak ada penambahan penyertaan modal,” ungkapnya.
Sementara sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2014, jumlah maksimal penyertaan modal daerah, di PT Bank Riau Kepri ditetapkan sebesar Rp 100.000.000.000. Di PT RAL ditetapkan sebesar Rp 2.000.000.000, di PT Pembangunan Kota Batam ditetapkan sebesar Rp 50.000.000.000 dan di PT Pelabuhan Batam Indonesia ditetapkan sebesar Rp 2.000.000.000.
Menurut Amsakar, pemenuhan realisasi penyertaan modal tidak dapat dimaksimalkan disebabkan jangka waktu pemenuhannya sudah melebihi 3 tahun anggaran. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian/perubahan.
Perlunya penyesuaian/perubahan tersebut dikarenakan apabila jangka waktu pemenuhan realisasi maksimum penyertaan modal masih dibatasi 3 tahun maka dikhawatirkan Pemerintah Kota Batam tidak bisa memenuhi jumlah maksimum penyertaan modal tersebut.
“Sehingga dalam konteks Bank Riau Kepri, dalam jangka panjang dapat menyebabkan dilusi (penurunan share) proporsi kepemilikan saham Pemerintah Kota Batam pada Bank Riau Kepri. Akibat tren peningkatan penambahan penyertaan modal Perda yang lain dan berdampak kepada pembagian dividen untuk Pemko Batam,” imbuhnya. (*)
Reporter : YULITAVIA

