
batampos – Pemerintah Kota Batam mulai menerapkan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan budaya kerja birokrasi agar lebih fleksibel, adaptif, dan berorientasi pada hasil kerja.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagaimana kita membangun budaya kerja yang efektif, efisien, dan berbasis output,” ujar Amsakar Achmad, Selasa (21/4).
Baca Juga: Progres Kasus Gustian Riau Masih Berjalan, Pemko Batam Tunggu Laporan Polda Kepri
Menurutnya, pola kerja baru tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong penerapan sistem kerja yang lebih modern di lingkungan pemerintahan.
Dalam aturan itu, pelaksanaan WFH diberlakukan setiap hari Jumat dan mulai efektif pada minggu keempat April 2026. Sementara pada hari Senin hingga Kamis, ASN tetap bekerja dari kantor seperti biasa.
Meski memberikan ruang fleksibilitas, Amsakar menegaskan pelayanan publik tidak boleh terganggu. Ia meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“Pelayanan publik adalah prioritas. Meski ada fleksibilitas kerja, kualitas layanan tidak boleh menurun,” tegasnya.
Karena itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan menjalankan WFO secara penuh.
Sedangkan unit-unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, menyesuaikan jenis pekerjaan dan capaian kinerja pegawai.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Mengajar, 230 Guru SMP di Batam Ikuti Pelatihan
Pemerintah Kota Batam juga menetapkan sejumlah syarat bagi ASN yang dapat bekerja dari rumah. Di antaranya memiliki catatan kinerja yang baik, disiplin, serta jenis tugas yang memungkinkan diselesaikan secara daring.
Selain itu, setiap perangkat daerah diminta mengatur proporsi pegawai yang menjalankan WFH dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sistem kerja digital, serta efektivitas pelayanan.
Amsakar mengatakan kebijakan tersebut juga bertujuan mempercepat digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Dengan pola kerja ini, kita ingin mendorong efisiensi, mengurangi mobilitas yang tidak perlu, sekaligus mendukung gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan,” katanya.
Tak hanya itu, Pemko Batam juga akan membatasi perjalanan dinas, kegiatan tatap muka, hingga penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan penguatan budaya kerja modern.
Pengawasan pelaksanaan WFH nantinya dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah, termasuk melalui evaluasi kinerja berbasis sistem digital.
Amsakar berharap pola kerja baru ini dapat membuat ASN Batam lebih profesional, adaptif, dan siap menghadapi perubahan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kita ingin ASN Batam lebih adaptif, profesional, dan siap menghadapi tantangan ke depan tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.(*)

