Kamis, 7 Mei 2026

Pengumuman, Warga Kepri Bisa ke Singapura

Berita Terkait

Ilustrasi. Singapura menetapkan Indonesia masuk dalam kategori kedua untuk status negara yang melakukan perjalanan ke negeri singa tersebut. Foto: Ahmadi Sultan/batampos.co.id

batampos – Kerinduan masyarakat Kepri untuk melancong ke Singapura sebentar lagi terobati. Pemerintah Singapura sudah memberikan lampu hijau dengan membuka jalur perjalanan vaksinasi lengkap (Vaccinated Travel Lane/VTL) untuk wilayah Batam dan Bintan melalui jalur laut, mulai 25 Februari mendatang.

Program VTL jalur laut ini merupakan bagian dari upaya memulihkan jalur transportasi secara bertahap antara Singapura dan Kepri, khususnya Batam dan Bintan.

Indonesia sendiri sudah mengizinkan turis Singapura masuk ke Batam dan Bintan melalui program travel bubble sejak
awal 2022.

Namun, Pemerintah Singapura menawarkan VTL laut dari Batam dan Bintan, untuk memfasilitasi perjalanan bebas karantina.

Singapura menawarkan fasilitas ini berlaku dua arah, Batam dan Bintan ke Singapura atau sebaliknya.

”Sebagai permulaan, VTL (laut) memungkinkan hingga 350 pelancong dari Batam dan 350 dari Bintan ke Terminal Feri Tanah Merah (TMFT) Singapura setiap pekannya,” tulis pernyataan resmi Pemerintah Singapura, dalam hal ini Kementerian Transportasi Singapura melalui Maritime and Port Authority of Singapore (MPA) dalam web resminya https://www.mpa.gov.sg.

Pendaftaran VTL sendiri mulai dibuka 22 Februari 2022 pukul 10.00 waktu Singapura. Jalur keluar masuk dari Singapura ke Batam atau Bintan, akan dipusatkan di Terminal Feri Tanah Merah.

Operator feri yang diizinkan hanya Batam Fast dan BintanResort Ferry. Tentunya wajib mematuhi segala peraturan yang ada.

Kendati Pemerintah Singapura sudah membuka pintu selebar-lebarnya untuk masyarakat di Batam dan Bintan datang ke Singapura dan sebaliknya, namun, ada beberapa syarat harus dipenuhi.

Salah satunya yang paling wajib adalah sudah divaksinasi langkap dan menggunakan aplikasi pemantauan seperti Blue Pass atau Pedulilindungi.

Persyaratan lainnya, semua pelaku perjalanan juga wajib mengikuti dua tes Covid-19 saat di Indonesia dan begitu juga saat sampai di Singapura. Tes ini wajib mulai dari anak-anak berusia dua tahun ke atas.

Sedangkan balita di bawah dua tahun, tidak harus menjalani tes swab. Vaksinasi dosis lengkap yang ditunjukkan melalui bukti kartu vaksin atau digital. Bukti vaksinasi diterima dalam format EU DCC.

Para pelaku perjalanan juga harus mengisi e-kartu pernyataan kesehatan. Pelaku perjalanan waktu yang relatif singkat, harus mendapatkan visa secara terpisah.

Pemerintah Singapura menyarankan untuk mengajukan visa, setelah menerima persetujuan VTP.

Selain itu, juga wajib membeli asuransi perjalanan dengan pertanggungan minimal 30 ribu dolar Singapura yang bisa dipergunakan untuk biaya perawatan dan rawat inap jika terkonfirmasi positif Covid-19.

Aturan ini hampir mirip dengan penerapan travel bubble. Sebab, pelaku perjalanan yang bukan WN Singapura, harus menujukkan bukti konfirmasi pemesanan hotel dan pembayaran selama tinggal di Singapura.

Bagi WNI yang datang ke Singapura juga harus menujukkan tiket feri pulang dan pergi, sesuai durasi menginap di hotel.

Di tempat terpisah, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyambut baik langkah Singapura yang juga sudah membuka pintu bagi warga Kepri melancong ke negara itu lewat skema VTL.

Meski tahap awal, Singapura yang membuka skema VTL ke Singapura lewat pintu laut Kepri hanya untuk 350 pelancong dari Nongsa Pura, Batam, dan 350 orang lainnya dari Bandar Bentan Telani, Lagoi, dengan pintu masuk Pelabuhan Tanah Merah Singapura, namun ini langkah maju dalam memulihkan jalur transportasi Singapura-Kepri dan sebaliknya, setelah sempat terputus akibat pandemi Covid-19.

Repoter: Fiska Juanda-Jailani

UPDATE