Senin, 20 April 2026

Penumpang Kapal Kelud di Batam Ditangkap Karena Benda Ini

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Barang bukti sabu dan sandal yang digunakan MR. Foto: Bea Cukai Batam untuk batampos.co.id

batampos.co.id – Seorang penumpang Kapal Motor (KM) Kelud MR (28) ditangkap tim K-9 Bea Cukai Batam karena kedapatan membawa enam bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 552 gram.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zulfikar Islami, mengatakan, MR diketahui hendak menuju Tanjung Priok, Jakarta.

“Sabu disembunyikan dalam alas kakinya. Pria tersebut kita amankan hari Rabu (1/12/2021) kemarin, ” ujarnya, Senin (6/12/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap MR diawali saat tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud.

Anjing K-9 yang berada dekat MR terlihat menunjukkan reaksi.

“Anjing K-9 bernama Dee menunjukkan respon duduk kepada salah seorang penumpang berinisial MR,” jelasnya.

Pihaknya kemudian membawa MR ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

MR lantas ditanyai dan dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaannya juga turut diperiksa.

“Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar. Kemudian alas kaki tersebut diperiksa kembali menggunakan X-Ray dan terdapat kejanggalan,” paparnya.

Personel Bea Cukai Batam lantas membongkar alas kaki tersebut dan menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam.

Mendapati benda tersebut, pihaknya langsung melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis Sabu/Methamphetamine,” tuturnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar rupiah,” tambah Zulfikar.

Tersangka dan barang bukti lanjutnya, sudah diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut.(esa)

UPDATE