Selasa, 12 Mei 2026

Perkara Perceraian di Pengadilan Negeri Batam Tinggi

Berita Terkait

Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Perkara gugatan perceraian yang masuk di Pengadilan Negeri (PN) Batam di semester pertama 2022 cukup tinggi. Angkanya melebihi setengah dari total permohonan gugatan cerai pada 2021 lalu.

Humas PN Batam, Edi Sameaputty, mengatakan, angka gugatan perceraian pada Januari-Juni 2022 terdata ada 104 permohonan. Sekitar 44 perkara sudah diputus atau dikabulkan oleh majelis hakim.

“Ada juga yang dikabulkan sebagian, dicabut dan gugur. Selainnya masih proses,” ujarnya.

Sedangkan pada tahun 2021 lalu, total jumlah gugatan perceraian yang diterima PN Batam yakni 205 perkara. Sebanyak 136 perkara dikabulkan, 47 dikabulkan sebagian, 22 perkara dicabut dan 5 gugur.

“Untuk perkara yang dicabut itu sebagiannya karena sudah rujuk, baik setelah dimediasi atau juga berdamai diluar. Ada juga yang berkasnya tak lengkap, makanya dicabut,” jelas Edi.

Disinggung apakah penyebab terjadinya perceraian, menurut Edy beragam. Namun yang paling banyak terjadi karena faktor ekonomi dan hidup terpisah. Ada juga karena faktor orang ketiga alias selingkuh.

“Kebanyakan yang mengajukan permohonan ada pihak istri. Cekcok dengan suami karena hidup terpisah. Jadi tak dinafkahi. Karena selingkuh juga ada. Jadi beragam sebenarnya,” terang Edi.

Ia menjelaskan, pasangan muda mendominasi proses gugatan perceraian di PN Batam. Sedangkan untuk pasangan yang sudah lama atau di atas 10 tahun, jumlahnya tak banyak.

“Rata-rata usia perkawinan muda, di bawah 5 tahun,” sebutnya.

Masih kata Edi, sesuai surat edaran dari Mahkama Agung (MA) No 2 tahun 2014, lama maksimal perkara disidang dalam rentan waktu maksimal 5 bulan. Aturan itu berlaku untuk perkara pidana maupun perdata.

“Untuk sidang kasus perceraian ada yang sebentar dan lama. Tergantung proses di persidangan,” jelas Edi.(*)

Reporter: Yashinta

UPDATE