Selasa, 28 April 2026

Polda Kepri Kirim SPDP Dugaan Korupsi Dana Hibah Senilai Rp 20 Miliar

Berita Terkait

Kajati Kepulauan Riau Hari Setiyono.

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (6/1). Penyidikan yang dilakukan Polda Kepri ini, terkait dengan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 20 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Hari Setiyono membenarkan adanya pengiriman SPDP ini. “Baru diterima tadi, nama-nama (tertera di SPDP) tidak hafal itu,” kata dia, Kamis (6/1).

Ia mengatakan ada 6 SPDP yang dikirimkan. Namun, detilnya dia tidak mengingatnya. Nilai anggaran hibah itu sekitar Rp 20 miliar. “Ke Kasi Pidsus saja yah,” ucapnya.

Terkait dugaan korupsi ini, dari informasi yang dikumpulkan Batam Pos perkara ini sudah diusut Tipidkor Polda Kepri sejak awal 2020. Puluhan orang sudah dimintai keterangan, mulai dari pejabat di Provinsi Kepri, penerima hibah, penerima bantuan sosial dan saksi ahli.

Dugaan korupsi ini dari beberapa bidang. Namun, penyidik Polda Kepri masih fokus dugaan korupsi di Bidang Kepemudaan dan Olahraga, Dispora Kepri.

Pengiriman SPDP ini, menjadi langkah maju penyidikan kasus ini. Dengan sudah dikirimnya SPDP, Polda Kepri kembali melayangkan Surat Panggilan dari penyidik Tipidkor ke sejumlah pejabat di Provinsi Kepri. (*)

Reporter : FISKA JUANDA

UPDATE