Kamis, 28 Maret 2024
spot_img

Polda Kepri Mulai Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Klaster Kedua

Berita Terkait

spot_img
Kasus Korupsi Dispora Kepri 3 F Cecep Mulyana scaled e1660619026928
Kasubdit 3 Tipdkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Morandy Tarigan (kanan) bersama Kasubdit Penmas Polda Kepri, AKBP Surya memberikan keteraangan pengungkapan kasus korupsi Dispora Keprii klaster kedua saat ekspos di Mapolda Kepri, Senin (15/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, telah menyelesaikan berkas kasus dugaan korupsi hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri. Dugaan korupsi yang membuat negara rugi hingga Rp 6,2 miliar ini diserahkan ke kejaksaan, untuk bisa segera masuk ke persidangan.

Ada 6 orang tersangka ditetapkan yakni Muksin alias Usin, Tri Wahyu Widadi, Suparman, Mustofa Sasang, Arif Agus Setiawan dan Muhammad Irsyadul Fauzi. Namun, masih ada yang buron yakni Muksin. Polisi sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Muksin.

Kasus yang merugikan negara hingga Rp 6,2 miliar ini, merupakan rangkaian dari dugaan korupsi sebesar Rp 20miliar yang diusut penyidik Polda Kepri. Banyaknya orang terlibat dan dugaan uang negara di korupsi. Polisi membagi kasus ini menjadi beberapa klaster. Muksin dan rekan-rekannya masuk dalam klaster pertama.

Saat ini, polisi langsung tancap gas melakukan pemeriksaan dugaan korupsi klaster kedua. “Masih di Dispora Provinsi Kepri,” kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Morandy Tarigan, Selasa (16/8).

Kasus dugaan korupsi klaster kedua Provinsi Kepri ini, diduga menggerogoti uang negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Modus korupsi yang digunakan, kurang lebih hampir sama dengan klaster pertama. Diduga dibuatkan kegiatan atau pembangunan fiktif, sedangkan uangnya diambil oleh oknum-oknum yang merancang korupsi ini.

Saat hal ini ditanyakan ke Kompol Reza, dia tidak membenarkan dan tidak menyangkalnya. “Masih pendalaman,” ujarnya.

Lalu, saat ditanya apakah ada peranan pembesar atau pejabat-pejabat di Provinsi Kepri di tahun itu? Reza mengaku jajaranya masih melakukan pendalaman. “Pendalaman,” tuturnya.

Ia mengatakan atas dugaan korupsi klaster kedua di Dispora Provinsi Kepri, penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang. Baik penerima hibah maupun pemberi, atau orang-orang yang mengetahui aliran hibah ini.

“Kami masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan para saksi,” ujarnya.

Informasi didapat Batam Pos pemeriksaan para saksi ini dilakukan di dua tempat yakni Polres Tanjungpinang dan Mapolda Kepri.

Beberapa waktu lalu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho membenarkan bahwa klaster pertama dan kedua, merupakan bagian dari dugaan korupsi di Provinsi Kepri tahun 2020. “Kasus ini baru klaster pertama, masih ada 3 klaster lainnya. Seluruhnya nilainya Rp20 miliar,” ungkap Nugroho.

Nugroho menegaskan klaster pertama, kedua atau selanjutnya, memiliki kesamaan dalam modus. Dan diduga, ada otak pelaku yang merancang korupsi ini. “Klaster kedua dan pertama, beda orangnya (yang terlibat),” ungkap Nugroho.

Meskipun begitu, klaster pertama dan kedua, memiliki benang merah. Sebab, diduga metode yang digunakan dalam mengambil uang negara hampir sama. “Masih dispora, namun beda penerima hibah,” ujarnya. (*)

 

 

Reporter : FISKA JUANDA

spot_img

Update