Kamis, 9 Juli 2026

Polda Kepri Ungkap Tujuh Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Barang bukti berupa puluhan bungkus pil ekstasi hasil pengungkapan dari Ditresnakroba Polda Kepri yang berhasil diamankan. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan, yakni 28 Juni hingga 4 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti berupa pil ekstasi, sabu, ganja, hingga etomidate.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono mengatakan, seluruh pengungkapan merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat.

”Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kerja berkesinambungan anggota di lapangan melalui penyelidikan, pengembangan informasi masyarakat, hingga penindakan terhadap para pelaku,” ujarnya, Selasa (7/7).

Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita 108 butir pil ekstasi, sabu seberat 2,24 gram, ganja seberat 0,89 gram, serta 44 kemasan etomidate dengan total berat mencapai 115,40 gram.

Baca Juga: Dua Kali Beraksi di Sekupang, Spesialis Curanmor Diamuk Warga

Menurut Suyono, terdapat dua pengungkapan yang menjadi perhatian karena berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup signifikan.

Kasus pertama diungkap Subdit 1 Unit 1 dengan menangkap seorang tersangka. Dari tangan pelaku, petugas menyita 15 butir pil ekstasi dan 40 kemasan etomidate dengan berat sekitar 104 gram.

Sementara itu, pengungkapan terbesar dilakukan Subdit 3 Unit 2 yang berhasil membongkar tiga kasus sekaligus. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 93 butir pil ekstasi dan sabu seberat 1,38 gram.

Suyono menegaskan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan setiap perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Baca Juga: Marjono, Oknum Guru SMKN 1 Batam yang Mencabuli Muridnya Divonis 12 Tahun Penjara

”Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat kepolisian semata. Karena itu, masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

”Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci untuk mewujudkan Kepulauan Riau yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)

ReporterYashinta

UPDATE