
batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang merilis perkembangan terbaru kasus dugaan penggelapan mobil rental yang menjadi perhatian publik di Kota Batam. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Kamis (23/4) siang, polisi memastikan tersangka bernama Carolien Parewang telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rilis perkara tersebut dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian. Polisi menyebut penanganan perkara masih terus dikembangkan karena diduga jumlah korban dalam kasus ini lebih dari satu orang.
Menurut Fadli, Carolien Parewang diduga menjalankan modus dengan menyewa kendaraan roda empat dari sejumlah usaha rental di Batam dalam jangka waktu bulanan. Namun kendaraan yang disewa itu justru digadaikan kepada pihak lain demi memperoleh keuntungan pribadi.
“Modus tersangka adalah merental kendaraan roda empat di rental dalam hitungan bulan, kemudian kendaraan itu digadaikan kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan bagi kepentingan pribadi tersangka,” ujar Fadli kepada wartawan.
Laporan resmi yang saat ini ditangani penyidik baru berasal dari satu korban bernama Aldio. Dari laporan tersebut, tercatat tiga unit kendaraan milik korban diduga digelapkan, yakni satu unit Daihatsu Xenia, satu unit Honda Brio, dan satu unit Toyota Calya.
Meski baru satu laporan polisi yang masuk, aparat menduga jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak. Informasi dari sejumlah pelaku usaha rental di Batam menyebutkan mereka mengalami pola serupa, namun sebagian masih menunggu proses hukum berjalan sebelum melapor.
“Kami mengimbau kepada korban lain yang merasa dirugikan oleh Carolien Parewang agar segera melapor supaya pengembangan perkara ini bisa dilakukan lebih maksimal,” kata Fadli.
Dari hasil penyelidikan sementara, kendaraan yang dikuasai tersangka diduga digadaikan dengan nilai bervariasi. Setiap unit mobil disebut digadaikan dengan harga mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta tergantung jenis kendaraan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian juga menjelaskan, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut. Saat ini, pihak yang menerima gadai kendaraan dari tersangka masih berstatus sebagai saksi karena penyidik masih menelusuri sejauh mana keterlibatan mereka.
Atas perbuatannya, Carolien Parewang dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polresta Barelang menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga seluruh korban terdata dan kendaraan yang belum ditemukan dapat ditelusuri keberadaannya.(*)

