Senin, 4 Mei 2026

Polresta Barelang Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Internasional

Berita Terkait

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto bersama Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara (pakai rompi kemeja putih) saat menanyai para tersangka kurir narkotika jaringan internasional. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan internasional di Pulau Buaya, Kota Batam, dengan barang bukti 22,249 kilogram sabu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, keempat tersangka tersebut berinisial RH (48), ST (26) IM (49) dan AB (46).

“(Barang bukti) Dengan total keseluruhan berjumlah 22 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang seberat 22,249 kilogram,” ujarnya saat mengelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (17/3/2022).

Kapolresta mengatakan, modus para pelaku bermufakat jhat didalam mengedarkan narkotika jenis Sabu dari Malaysia, melalui jalur laut menggunakan kapal speed boat, rute Malaysia-Batam-Palembang.

“Asumsi satu gram dipakai oleh 10 orang, Polresta Barelang telah menyelamatkan sebanyak 222.490 jiwa manusia” ujarnya.

Kapolresta menjelaskan, jika sabu 22,249 kilogram dinominalkan maka ada sekitar Rp 33 miliar. Dengan asumsi harga narkotika jenis sabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, menjelaskan, kronologis penangkapan empat tersangka berawal pada Minggu (13/2/2022) sekira jam 23:00 WIB.

Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kata dia, melakukan kegiatan penyelidikan terkait informasi transaksi narkoba dengan melakukan kegiatan profiling dan surveillance di Perairan International sekitar Nongsa Batam.

Kemudian pada Senin (14/2/2022) sekira jam 05:00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi pelaku akan melakukan perjalanan dari perairan international (OPL) timur wilayah Batam menuju perairan laut wilayah Palembang untuk membawa narkotika jenis sabu.

“Sekira pukul 13.00 WIB, tim menemukan sebuah kapal yang mencurigakan dan di daerah Perairan Pulau Buaya Kecamatan Galang,” katanya.

Namun lanjutnya, karena cuaca dan situasi tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan kapal kayu berikut awak serta barang bawaanya dibawa menuju Batam.

Pemeriksaan barang bawaan lanjutnya dilakukan pada selasa (15/2/2022) sekira jam 14:00 WIB di Pulau Buaya. Hasilnya, ditemukan satu buah tas motif kotak-kotak merk global.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam tas tersebut berisikan 17 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk guanyinwang.

Selain itu juga ditemukan satu buah kantong keresek warna merah berisikan lima bungkus narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik kemasan merk guanyinwang.

“Total keseluruhan berjumlah 22 bungkus narkotika diduga jenis sabu,” ujarnya.

Kemudian pihaknya melakukan pendalaman. Dari pengakuan para tersangka barang haram tersebut akan dibawa dan akan diserahkan kepada bosnya yang berada di Palembang, Sumatera Selatan.

Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta barelang guna dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Reporter: Messa Haris

UPDATE