Minggu, 26 April 2026

Rahmad jadi PAW Ruslan Ali Wasyim

Berita Terkait

Komisioner KPU Kota Batam William Seipattiratu.

batampos- DPRD Kota Batam akan menggelar Rapat Paripurna pada, Kamis 30 Desember mendatang untuk proses pengangkatan pengganti almarhum Ruslan Ali Wasyim. Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam tersebut meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya mengatakan, usulan pemberhentian almarhum Ruslan Ali Wasyim telah disetujui oleh anggota DPRD Kota Batam. Dimana, persetujuan tersebut telah dilanjutkan ke Gubernur Kepri.

BACA JUGA: KPU Selesaikan Proses PAW Anggota DPRD Batam

“Hal ini berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pimpinan DPRD Batam wajib mengusulkan pemberhentian pimpinan DPRD sebelum berakhir masa jabatan karena meninggal dunia,” ujarnya.

Ia melanjutkan dalam mengisi kekosongan yang ditinggal oleh almarhum Ruslan Ali Wasyim, DPRD Kota Batam telah menerima usulan dari Fraksi Partai Golkar. Dimana usulan tersebut juga berdasarkan atas surat dari DPP dan DPD Partai Golkar.

“Peresmian akan digelar dalam rapat paripurna tanggal 30 Desember 2021 pukul 10:00 WIB,” kata Ahmad Surya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah melaksanakan pleno penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Ruslan Ali Wasyim yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Dari pleno yang telah dilakukan, Rahmad menjadi PAW dari Ruslan Ali Wasyim.

Komisioner KPU Kota Batam William Seipattiratu mengatakan, KPU Batam telah memeriksa perolehan suara sah dalam pemilu 2019 lalu di Dapil 3 meliputi, Bulang, Galang, Nongsa dan Seibeduk. Dimana, dalam PKPU, calon PAW adalah Caleg yang memperoleh suara terbanyak setelah Caleg yang lolos.

“Kami setelah periksa perolehan suara sah, partai dan caleg di Dapil 3 itu. Suara terbanyak adalah saudara Rahmad. Suara dia 1.369 suara. Usulan dari Partai Golkar juga nama itu,” ujar William. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

 

UPDATE