batampos – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Batamcentre. Sabu seberat 257,8 gram tersebut rencananya dikirim ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Untuk mengungkap kasus ini, BC membentuk tim satuan tugas (satgas) yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam, Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan barang haram itu diselundupkan melalui tas dan dibungkus menggunakan plastik bening.
“Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery,” ujar Undani.

Undani menjelaskan dari penyelidikan satgas tersebut didapati penerima barang haram itu. Pria berinisial UJ, 37, ditangkap di Lombok, NTB pada akhir bulan lalu.
“Setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” kata Undani.
Undani menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap pengirim barang yang diduga berdomisili di Batam.
“Pengirimnya belum (ditangkap), masih penyelidikan. Baru penerimanya saja,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, penerima barang haram tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI

