batampos- Informasi yang didapat, Sejak, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan tinggi Kepri, Kamis (6/1), penyidik Polda Kepri melayangkan surat panggilan ke puluhan orang penerima daha hibah Dispora Kepri 2020 yang diduga bermasalah.
BACA JUGA: Polda Kepri Kirim SPDP Dugaan Korupsi Dana Hibah Senilai Rp 20 Miliar
Surat panggilan ini ditujukan ke orang-orang yang mengetahui terkait hibah dan bansos ini, yakni penerima hibah dan bantuan sosial. Penerima ini ada perorangan, namun ada juga dari organisasi. Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, untuk tahapan penetapan tersangka. Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan 6 terlapor, yang namanya ada di dalam SPDP dikirimkan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (6/1) lalu.
Terkait SPDP ini, sudah dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) Hari Setiyono membenarkan adanya pengiriman SPDP ini. “Baru diterima tadi, nama-nama (tertera di SPDP) tidak hafal itu,” kata dia, Kamis (6/1).
Terkait ke 6 nama itu, Aspidsus Kejati Kepri, Sugeng Riadi mengatakan bahwa statusnya masih terlapor. Ke enam orang itu, Ti, Mi, Sp, Mi, Mo dan Aa. Dari SPDP dikirimkan, mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.
Pasal 2 ayat 1 UU 31, berbunyi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,bdipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini, dari informasi yang dikumpulkan sudah diusut Tipidkor Polda Kepri sejak awal 2020. Puluhan orang sudah dimintai keterangan, mulai dari pejabat di Provinsi Kepri, penerima hibah, penerima bantuan sosial dan saksi ahli. (*)
Reporter : FISKA JUANDA

