Sabtu, 18 April 2026

Wakil Ketua II DPRD Kepri Desak Gubkepri Akomodir Tuntutan Buruh

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ribuan buruh memadati Jalan Ahmad Yani, Mukakuning, saat melakukan aksi long march dan konvoi menuju lokasi unjuk rasa di Temenggung Abdul Djamal, Senin (6/12/2021). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id-Raden Hari Tjahyono, Wakil Ketua II DPRD Kepri berharap Gubernur Kepri menemui dan mengakomodir suara buruh Batam yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kepri. Menurutnya, perlu adanya kebijakan strategis untuk menjaga situasi sosial politik di Kota Batam, Provinsi Kepri

“Barisan buruh menuntut Gubernur merevisi SK nomor 1373 tahun 2021 tentang UMK 2022. Demi menjaga kondusivitas daerah, Gubernur perlu melakukan langkah strategis dan taktis,” ujar Raden Hari Tjahyono, Rabu (8/12).

BACA JUGA: Buruh Batam Desak Gubernur Revisi UMK 2022

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut berharap Gubernur Kepri mau segera menemui buruh yang demo. Menurutnya, apabila aksi demonstrasi buruh terus berlarut, maka konsekuensinya adalah pada kondisi Kota Batam menjadi tidak kondusif. “Tidak ada salahnya Gubernur menemui buruh dan mengakomodir sebagian kalau memang tidak semua bisa direvisi atau dicabut,” jelas Raden Hari Tjahyono.

Wakil Rakyat dari Dapil Kepri IV (Kota Batam) tersebut mengaku paham dengan kondisi sekarang ini. Persoalan ini juga menjadi sesuatu yang dilematis bagi gubernur. Meskipun demikian, ia yakin pasti ada jalan tengah atau win-win solutionnya. “Itulah sebabnya, saya meminta Pak Gubernur untuk menjumpai saja dulu buruh agar demo ini tidak berlarut-larut,” tutup Raden Hari Tjahyono.

Sementara itu, Buruh Kepri yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kepri menuntut beberapa hal kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Pertama meminta Gubernur mencabut kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait UMP Tahun 2021 dan UMK Batam 2021, serta mendesak Gubernur mengikuti putusan PTUN Tanjungpinang dan PTUN Medan.

Poin kedua adalah merevisi SK nomor 1373 tahun 2021 tentang UMK 2022. Para buruh juga mendesak Gubernur untuk meletakan jabatannya, apabila tidak mampu melaksanakan asas-asa umum Pemerintah.

Sebelumnya, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Kepri, Dedi Iskandar mengatakan, dari hasil audiensi atau pertemuan degan Gubernur. Ada beberapa hal yang diminta, pertama adalah upah minimum tahun 2021 yang di terbitkan SK-nya oleh Gubernur.

“SK ini yang kita gugat, dan kita menang di PTUN. Saat ini, Gubernur melalui Pemprov Kepri melakukan kasasi. Kita minta ini dibatalkan, karena kita sudah menang di PTUN Tanjungpinang dan Medan,” ujarnya.

Menurut Dedi, terkait masalah ini, Gubernur akan mempertimbangkan untuk mencabut kasasi tersebut,” jelasnya.

Kemudian yang kedua, mengenai UMK TA 2022, Gubernur berjanji akan melakukan komunikasi dan berdiskusi dengan Walikota Batam malam ini (tadi malam,red) terkait UMK ideal untuk Kota Batam. Karena besok (hari ini,red) Gubernur akan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta.

“Yang ketiga, kita minta ke Gubernur sebelum membuat kebijakan. poin-poin diatas harus dituntaskan terlebih dahulu. Bahkan Gubernur berjanji tidak akan mengeluarkan SK UMK tahun 2022,” tegasnya. (*)

Reporter: Jailani

UPDATE