
batampos- Willianton Chen, pemilik toko obat Paradise di kawasan Nagoya dijerat dengan undang-undang kesehatan di Pengadilan Negeri Batam. Ia diduga menjual obat yang tidak memiliki surat izin edar dari BPOM atau ilegal.
BACA JUGA: Obat Kuat Tanpa Izin Dicampurkan ke Bandrek
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 15 September 2021, tim petugas balai BPOM Batam mendatangi Toko Obat Paradise alamat Komplek Nagoya Paradise Centre Blok D No. 8, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam . Tim Petugas Balai POM Batam memperkenalkan diri, menunjukkan identitas dan surat tugas serta menyampaikan maksud dan tujuan pemeriksaan di Toko Obat Paradise.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan obat dan obat tradisional tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Diantaranya sebanyak 83 jenis produk dengan jumlah 3.895 item. Obat tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki perizinan berusaha sebanyak 44 jenis sejumlah 3.336 pices. Yang kemudian oleh petugas melakukan penyitaan sebagai barang bukti.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 angka 10 tentang perubahan Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Namun di persidangan dengan agenda esepsi terdakwa, kuasa hukum Willianton mengatakan dakwaan JPU tak lengkap dan jelas. Hal itu dikarenakan jaksa tak menyebutkan darimana obat-obat yang dijual terdakwa di dapat.
“Jaksa tak menyatakan dan menjelaskan darimana barang-barang tersebut didapat, sehingga kami menilai dakwaan jaksa tak lengkap dan tak jelas,” ujar kuasa hukum mendampingi Willianton yang tidak ditahan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Karena itu, dalam putusan sela mendatang, kuasa hukum William berharap terdakwa dapat dibebaskan dari semua dakwaan atau perkara batal demi hukum. “Namun jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya,” terangnya lagi.
Atas esepsi terdakwa, JPU Rosmalina minta waktu satu minggu untuk menangapi esepsi terdakwa. Majelis hakim yang dipimpin Yoedi Anugrah pun menunda sidang hingga minggu untuk sidang selanjutnya. “Baik karena jaksa meminta waktu, sidang ditunda hingga satu minggu,” tegas Yoedi. (*)
Reporter: Yashinta

