Jumat, 1 Mei 2026

Taksaksi Jual Beli Tanah Wajib Miliki BPJS Kesehatan Berlaku 1 Maret di BPN Batam

Berita Terkait

batampos– Regulasi kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat transaksi jual beli tanah bakal mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 nanti. Ini disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Makmur Siboro, Senin (21/2). “Ya, berlaku efektif 1 Maret ini,” ujarnya.

Kepala BPN Batam, Makmur A Siboro. Foto: Angga Syahbana Putra/batampos.co.id

Makmur menyebutkan, regulasi kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat transaksi jual beli tanah ini hanya berlaku hanya untuk jual beli. Itupun diwajibkan kepada mereka yang membeli (pembeli).

BACA JUGA: Ikut Peserta BPJS Kesehatan jadi Keharusan

“Penjual tidak termasuk. Saat ini kami sudah gesa BPJS Kesehatan untuk kolaborasi,” tambah Makmur.

Lalu bagaimana dengan pembeli yang tidak memiliki BPJS Kesehatan namun memiliki asuransi swasta lain? Makmur menjawab, hal ini sudah pernah di MK-kan dan memang kepesertaan pada asuransi kesehatan swasta tidak menggugurkan untuk terdaftar di BPJS Kesehatan tersebut.

MK menilai keputusan menjadi peserta asuransi swasta merupakan pilihan yang dapat diambil tanpa menggugurkan kewajiban untuk jadi peserta program BPJS Kesehatan. “Artinya tetap harus tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan” bebernya.

Regulasi kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat transaksi jual beli tanah ini tertuang dalam Instruksi Persiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 6 Februari 2022 ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres tersebut diamanahkan kepada 30 Kementerian/Lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (Pemda) untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN serta mendorong kepesertaan di masing-masing kewenangan.

Di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional misal, diinstruksikan untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Aturan ini turun serta mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, terbitnya aturan itu merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irasional, dan sewenang-wenang. Sebab, aturan itu memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya syarat dalam layanan pertanahan.

Dia menegaskan, tidak ada hubungan antara jual beli tanah dan BPJS Kesehatan. ’’Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,’’ ungkap politikus PKB tersebut.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menambahkan, aturan tersebut akan menyulitkan dunia bisnis karena ada tumpang-tindih regulasi. Hal itu jelas bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin menghapuskan aturan yang menyulitkan. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

 

UPDATE