Jumat, 17 April 2026

948 Warga Binaan Lapas Batam Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Para warga binaan lapas Batam dalam suatu kegiatan belum lama ini

batampos – Sebanyak 947 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam diusulkan dapat remisi khusus hari raya Lebaran. Mereka adalah warga binaan beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan remisi seperti berkelakuan baik selama dipidana serta telah menjalani sepertiga masa pidana.

Kalapas Batam Dannie Firmansyah menuturkan usulan ini telah dikirim ke Kemenkumham RI melalui kantor wilayah Kemenkumham RI di Kepri. Jika disetujui remisi akan diberikan pada hari perayaan Lebaran setelah salat Id.

“RK II (langsung bebas) hanya satu orang. Sisanya RK I dengan potongan masa pidana mulai 15 hari hingga dua bulan,” kata Dannie.

Untuk yang RI I perincian diantaranya; yang mendapat potongan pidana 15 hari ada dua orang, satu bulan ada 680 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 201 orang dan dua bulan sebanyak 64 orang.

Sementara di Rutan Batam ada 540 warga binaan yang diusulkan terima remisi hari raya Lebaran.

Karutan Batam Yan Patmos menjelaskan, usulan remisi ini terdiri dari remisi khusu (RK) I sebanyak 540 orang dan RK II sebanyak sembilan orang.

“Untuk RK I yang dapat potongan masa pidana sebanyak 15 hari ada 102 orang dan yang sebulan ada 437 orang. Yang RK, yang 15 hari dua orang dan sebulan sembilan orang. Yang RK II ini semuanya langsung bebas jika usulan ini setujui,” ujar Yan.

Seperti biasa usulan ini kata Yan sudah disampaikan ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Kepri untuk diteruskan ke Kemenkumham RI. Usulan ini akan dipertimbangkan sesuai dengan rekomendasi dan data-data yang dikirim oleh pihak Rutan Batam. Usulan ini akan diumumkan hasilnya minimal H-2 hari raya Idul Fitri.

“Berapapun yang disetujui nanti SK-nya akan dibacakan dan diberikan pada hari raya Idul Fitri setelah salat Id,” kata Yan. (*)

Reporter : Eusebius Sara

UPDATE