
batampos – Pada tahun 2021, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 146 Warga Negara Asing (WNA), penangkalan 141 WNA, pendetensian 37 WNA serta pembatalan izin tinggal 1 orang. Untuk pendeportasian dan penangkalan mayoritas diberikan kepada WNA asal Vietnam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ismoyo mengatakan, untuk permasalahan WNA yang dideportasi itu berbagai macam. Seperti WNA asal Vietnam, pendeportasian dilakukan karena penangkapan terkait dengan kasus pencurian ikan di perairan Kepulauan Riau. Selain itu, juga ada beberapa kasus lainnya seperti narkoba, pelayaran dan lainnya.
“Ini ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya dan sudah dijatuhi pidana. Kemudian mereka menjalani pidana di Rutan Kelas I B Batam, begitu mereka dikeluarkan, kita langsung deportasi. Jadi ini sebenarnya buah dari kerjasama yang dihasilkan dari koordinasi aparat penegak hukum secara baik,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, jumlah WNA yang dideportasi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya mengalami peningkatan. Hal ini sebagai bentuk upaya serius yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menekan kasus illegal fishing di Kepri. Mulai dari TNI Angkatan Laun, Bakamla, PSDKP dan aparat penegak hukum lainnya.
“Otomatis yang sudah dideportasi itu kita ajukan blacklist. Itu adalah pembelajaran untuk orang asing dan prinsip yang berlaku universal. Kalau yang sudah didepotasi nanti ada jangka waktu tertentu untuk masuk ke negara tersebut, termasuk Indonesia. Karena kita bicara kedaulatan,” tegasnya.
Tidak hanya penegakan hukum terhadap WNA, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam juga bekerjasama dengan Bakamla terkait dengan pemulangan WNI yang ditangkap oleh pemerintah Malaysia.
“Kemudian kita pulangkan, diserah terimakan oleh Coast Guard dari Malaysia dengan kita dalam hal ini dikoordinasikan oleh Bakamla,” katanya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah

