Minggu, 3 Mei 2026

Pengawal Gubernur Kepri Terancam Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt (kiri) memperlihatkan para tersangka pengendara narkotika jenis sabu. Salah satu tersangka diketahui berprofesi sebagai anggota Polri dan ditugaskan menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Narkoba masih melakukan pemeriksaan secara maraton, terhadap tiga orang tersangka kasus kepemilikan narkoba seberat 6,7 kilogram.

Ketiga orang tersangka itu yakni; Mu, Arg, dan Dpp. Dari ketiga tersangka, salah seorang merupakan pengawal pribadi Gubenur Kepri, Ansar Ahmad, yakni Arg.

Selain itu, Arg adalah anggota Polri aktif. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan, bahwa narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa, dan tidak ada toleransi bagi yang melakukan pidana tersebut.

”Kapolda sudah memerintahkan agar kasus diusut tuntas. Anggota yang bermasalah diberikan tindakan tegas. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kapolri,” kata Harry.

Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman, kata Harry sudah berkomitmen untuk selalu tegas terhadap pelanggaran pidana yang dilakukan anggota Polri. Apalagi pelanggaran yang dilakukan keterlibatan dalam jaringan narkoba.

”Kapolda sudah sampaikan agar anggota ini diberikan tindakan pemecatan. Tidak ada yang khusus, kami tidak tolerir setiap tindakan pidana. Baik sebagai pengguna maupun lainnya,” tuturnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang. Dari informasi yang didapat, akan ada transaksi narkoba di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

Polisi pun melakukan undercover buy, untuk memancing bandar narkoba di kawasan itu. Pada 22 Januari 2022, polisi akhirnya berhasil menangkap Mu di kediamannya, di Bintan.

Barang bukti yang diamankan saat penangkapan, 1,6 kilogram sabu. Saat itu juga, polisi meminta keterangan Mu. Kepada polisi, Mu menyampaikan bahwa sebelumnya dirinya bersama seseorang berinisial Arg (walpri Gubernur Kepri) mengambil sabu yang ada di dalam kotak styrofoam di tepi pantai Resort Club Med.

”Saat ke lokasi pengambilan sabu ini, Mu bersama dengan Arg,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Mu inilah, polisi segera bergerak ke kediaman Arg. Polisi mengamankan Arg, 24 Januari 2022 pukul 00.30 WIB.

”Lalu, anggota menuju ke tempat Dtp, di sana polisi mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 5,1 kilogram,” tuturnya.

Saat ditanya mengenai peran Arg, Harry mengatakan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan secara maraton. Ketiganya sedang dimintai keterangan oleh penyidik.

”Kami juga akan melakukan tes urine,” ucap Harry.

Ia mengaku belum mengetahui apakah Mu, Arg dan Dtp masuk dalam jaringan narkoba internasional.

”Jadi, penangkapan dilakukan Polres Tanjungpinang, dan baru diserahkan ke kami. Jadi masih dalam pemeriksaan penyidik,” tuturnya.

Harry mengatakan, Arg tidak sedang bertugas saat ditangkap. Arg diketahui baru beberapa bulan ditugaskan sebagai pengawal pribadi Gubernur Kepri. Harry sangat menyesalkan perbuatan Arg.

”Sangat memalukan, tindakan tercela,” tuturnya.

Ketiga orang ini terancam hukuman penjara seumur hidup. Sesuai dengan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Fiska Juanda

UPDATE