Senin, 16 Maret 2026

Pegawai yang Hamil Tewas Tertabrak Forklift, DPRD Sebut PT Jovan Technologies Abai Terapkan K3

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos- Komisi IV DPRD Kota Batam melakukan sidak (inspeksi dadakan) di PT Jovan Technologies, Selasa (22/3). Dalam sidak tersebut, Komisi IV DPRD Kota Batam mempertanyakan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur itu.

Ilustrasi. Laka Kerja.

Sebab, pada Sabtu (19/3) lalu, seorang karyawan yang tengah hamil Dessi Triani, 39, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja. Dessi tertabrak forklift dan sempat dilarikan ke RSBK. Namun, nyawanya tidak dapat tertolong setelah sempat mendapatkan perawatan.

BACA JUGA: Di Batam, Kasus Kecelakaan Kerja di Cukup Tinggi

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan pihaknya menemukan fakta-fakta yang mecengangkan mengenai penerapan K3. Pasalnya, perusahaan dengan jumlah karyawan sebanyak 1.200 orang itu dinilai abai dalam penerapan K3.

“Bahkan sekelas level manager, tidak tau K3 itu seperti apa,” ujarnya usai sidak.

Ia melanjutkan, dari hasil tinjauan di PT Jovan Technologies atau tepatnya di lokasi kecelakaan kerja, pihaknya tidak menemukan adanya tanda atau peringatan area berbahaya karena sering dilalui forklift. Selain itu, lokasi yang dilalui forklift itu tergolong sempit dan sering dilalui oleh karyawan karena berdekatan dengan musala.

“Karena dengan mengabaikan K3, maka dia tidak bisa menjamin keselamatan pekerjanya yang ada disana,” katanya.

Tidak hanya itu, diketahui juga bahwa pengemudi forklift itu juga tidak mempunyai Surat Ijin Operator (SIO) forklift, yang merupakan sertifkat ijin untuk menjalankan forklift.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindak lanjuti kasus kecelakaan kerja ini. Ia mendorong agar Pengawas Ketenagankerjaan menjatuhkan hukuman kepada PT Jovan Technologies karena ada dua nyawa yang melayang.

Ia juga menegaskan, jika perusahaan telah menemui kesepakatan dengan keluarga korban tidak bisa dianggap kasus kecelakaan kerja uni akan berakhir. Kasis ini akan tetap bisa tindak lanjuti karena yang dilanggar oleh perusahaan itu mengenai keselamatan kerja.

“Bagaimana perusahaan itu bisa menjamin keselamatan karyawannya? Dan jika melihat situasi yang ada, betul-betul ini murni kesalahan dari perusahaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi IV DPRD Kota Batam akan terus memantau perkembangan kasus laka kerja ini. Ia juga tidak menutup kemungkinan, dari hasil sidak ini akan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stake holder terkait.

Sebab, ia mengaku cukup prihatin atas kejadian ini karena saat ini pengemudi forklift itu tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Saya tidak mau kesalahan perusahaan dilimpahkan ke personal. Jangan pekerja itu sudah menuruti perintah atasan, setelah ada apa-apa, pekerja pula yang harus bertanggungjawab,” imbuhnya. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

 

 

SALAM RAMADAN