
batampos– Polda Kepri memusnahkan sebanyak 53 kilogram sabu, Jumat (22/4). Sabu senilai puluhan miliar rupiah ini dimusnahkan dengan alat incinerator, hingga menjadi debu. Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman mengatakan sabu yang dimusnahkan ini ada tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri, Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai.
“Barang bukti sabu ini, kesemuanya masuk dalam jaringan internasional Malaysia Indonesia yang ditangkap di bulan Maret dan April,” kata Irjen Aris Budiman, Jumat (22/4).
BACA JUGA: Satresnarkoba Polresta Barelang Berbagi di Tengah Gerimis
Sabu yang diamankan kepolisian dan Bea Cukai tersebut dari beberapa lokasi yang berbeda, mulai dari perairan Jembatan 1 Barelang, pintu masuk terminal kedatangan Bandara Hang Nadim dan perairan sekitar Pulau Telan, Belakangpadang.
“Modus operandi jaringan internasional ini bermacam-macam. Ada yang membawa masuk melalui Malaysia lalu menuju ke Indonesia menggunakan speedboat. Lalu ada juga dengan modus memasukan sabu ke dalam tubuh. Berbagai cara ditempuh bandar-bandar narkoba ini, agar dapat menyelundupkan narkoba,” ungkap Aris.
Sehingga perang terhadap narkoba ini, tidak ditangani aparat kepolisian, BNN atau bea cukai saja. Tapi, perlu seluruh stakeholder terkait dan segenap masyarakat Kepri, membantu dalam memerangi narkoba. “Polda Kepri terus berkomitmen untuk mencegah penyelundupan narkoba ini,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan pemusnahan sabu seberat 53 kilogram itu, dapat menyelamatkan sebanyak 266.277 orang dari ketergantungan narkoba. “Asumsinya 1 gram bisa dipakai 5 orang,” ujar Harry.
Pandemi, kata Harry tidak menyurutkan penyelundupan sabu dari luar negeri ke Indonesia. Arus penyelundupan sabu masih tetap deras, terbukti dari beberapa tangkapan Polda Kepri. “Ayo bersama-sama Polda Kepri, untuk memberantas narkoba. Jika ada informasi mengenai peredaran narkoba, sampaikan ke kami. Pastinya akan ditindaklanjuti,” ucapnya.
Para penyelundupan sabu ini, Zl, BA, BIR, ZA dan Eh, dijerat dengan Pasal 114 ayat dua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat dua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. (*)
Reporter : FISKA JUANDA



