Selasa, 17 Maret 2026

Pesawat Asing yang Dipaksa Mendarat di Batam Akhirnya Diperbolehkan Terbang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pesawat asing yang dipaksa turun di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Jumat (13/4/2022) akhirnya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan pada Senin (16/5/2022). Foto: Dokumentasi Lanud Hang Nadim untuk Batam Pos

batampos – Pesawat asing yang dipaksa turun di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Jumat (13/4/2022) akhirnya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan pada Senin (16/5/2022).

Pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR itu kembali mengudara sekira pukul 18.30 WIB dengan tujuan Johor Baru Malaysia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI, Indan Gilang Buldansyah, menjelaskan, pesawat diawaki oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (crew) ini, dizinkan meninggalkan Lanud Hang Nadim Batam setelah pemerintah RI menerbitkan Flight Clearance (FC).

Baca Juga: Pesawat Asing Dipaksa Mendarat di Batam

“TNI AU, dalam hal ini Lanud HNM (Hang Nadim) Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin,” ujarnya melalui pernyataan tertulis yang diterima Batam Pos, Rabu (18/5/2022).

Ia menjelaskan, selama ditahan di Batam,  crew pesawat tipe DA62 telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi.

“Pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan,” jelasnya.(*)

Reporter: Messa Haris

SALAM RAMADAN