Minggu, 15 Maret 2026

Beraksi di 2 Lokasi di Batam, Dua Pelaku Pecah Kaca Ditembak

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman dan Kasi Humas mengintrograsi duavpelaku pecah kaca yang berhasil di tangkap saat ekspos di Mapolresta Barelang, Jumat (3/6). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang memberi tindakan tegas pada dua pelaku pecah kaca di Parkiran Top 100 Grand Niaga Mas. Kedua pelaku yakni Danu Aprianus, 37, dan Rudi, 48, dihadiahi tembakan di kaki.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku ditangkap di dua lokasi. Danu diamankan di kawasan Tanjunguncang, Rabu (1/6) malam, sedangkan Rudi pada Kamis (2/6) dini hari di Seibeduk.

“Kita berhasil menangkap pelaku dalam waktu 2×24 jam. Saat menangkap tersangka Danu ini, terjadi kejar-kejaran. Sehingga anggota menabrak motor yang dikendarai pelaku dan kami terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Jumat (3/6) siang.

Nugroho menjelaskan, dalam aksinya, pelaku sudah membuntuti korban dari ATM Bank BCA hingga menuju Parkiran Top 100 Grand Niaga Mas. Kemudian pelaku mengambil tas korban yang berisikan uang tunai Rp 30 juta.

“Pelaku sudah lebih dahulu memantau korban dari bank. Kemudian melakukan pembobolan saat korban berbelanja dan meninggalkan tasnya di mobil,” kata Nugroho.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 tas, uang tunai Rp 700 ribu, 1 unit sepeda motor, serta pakaian pelaku.

Dari pemeriksaan, aksi pecah kaca ini diotaki Danu. Ayah satu anak ini merupakan resedivis kasus yang sama pada 2018 dan divonis 4,6 tahun. Saat itu, pelaku menggasak uang tunai Rp 600 juta.

Usai bebas awal tahun lalu, Danu kembali mencuri. Pelaku diketahui sudah melakukan pembobolan dua kali.

“Pada 19 Mei lalu, pelaku juga membobol mobil di kawasan DC Mall dengan kerugian uang Rp 8 juta,” ungkap Nugroho.

Nugroho menambahkan, dalam aksinya, pelaku berbagi tugas. Danu bertugas sebagai eksekutor atau memecahkan kaca dan mengambil barang, sedangkan Rudi memantau korban dan situasi sekitar.

“Ada satu pelaku yang masih DPO, dia bertugas menggambar (memantau korban di bank),” katanya.

Sementata, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, pelaku sengaja mengincar nasabah bank wanita yang mengambil uang seorang diri.

“Sebelum beraksi, pelaku ini sudah mengawasi korbannya. Bisa saja dipantau hanya dalam sehari,” katanya.

Dengan kejadian ini, Rahman meminta masyarakat untuk tidak under estimate atau meremehkan situasi. Sebab, pelaku hanya beraksi dalam waktu kurang dari semenit.

“Jangan baranggapan akan aman, kemudian meninggalkan uang di mobil, walaupun sebentar saja. Dan jangan mengambil uang soerang diri,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dan 2 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi pembobolan mobil dengan modus pecah kaca kembali terjadi. Kali ini, pembobolan terjadi di Parkiran Top 100 Grand Niaga Mas, Selasa (31/5) siang. Akibatnya, korban kehilangan tas yang bersisikan uang tunai Rp 30 juta.

Pembobolan tersebut terjadi saat korban bernama Melin tengah berbelanja ke Supermarket. Kemudian, dua orang pelaku yang menggunakan motor menghampiri mobil Suzuki Ertiga milik korban dan memecahkan kaca mobil depan bagian belakang. (*)

 

 

Reporter : YOFI YUHENDRI

SALAM RAMADAN