Selasa, 10 Maret 2026

Jaksa Hadirkan Saksi Korban Pencabulan di Panti Asuhan di Bengkong

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Sidang dugaan pencabulan anak di panti asuhan Bengkong kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (30/11/2022). Agenda sidang yang menjerat terdakwa AS adalah mendengar keterangan saksi.

Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah, menghadirkan tiga orang saksi, dua korban anak dan orang tua korban. Namun sidang tersebut berlangsung tertutup untuk umum.

JPU Abdullah mengatakan dua saksi yang hadir menjelaskan tindak pencabulan yang dilakukan terdakwa.

Sedangkan orang tua korban, mengaku tahu pencabulan setelah adanya pengakuan dari korban.

Baca Juga: Mencuri Motor di Nagoya Foodcourt, 2 Pengemudi Ojol Dibekuk Polisi

“Hari ini ada 3 saksi, dua korban anak dan orang tua korban. Mendengar keterangan mereka,” ujar Abdullah.

Dikatakan, sebagian keterangan korban dibenarkan oleh terdakwa. Usai mendengar keterangan saksi, sidang pun ditunda hingga minggu depan.

“Agenda sidang selanjutnya keterangan terdakwa,” sebutnya.

Menurut dia, sidang keterangan terdakwa masih berlangsung tertutup untuk umum. Kecuali putusan, barulah dibuka untuk umum oleh majilis hakim.

Baca Juga: Menanti UMK Kota Batam 2023, Buruh Minta Ketegasan Walikota

“Sidang masih tertutup,” sebutnya.

Terdakwa AS dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Diketahui, dugaan pencabulan yang dilakukan Abdul Sidik terungkap pertengahan Juni lalu.

Baca Juga: DPRD Pertanyakan Nasib Pasar Induk Batam

Jumlah korban yang diduga telah dicabuli pria berusia 20 tahun ini yakni 10 orang. Rata-Inirata usia mereka mulai 8-16 tahun.

Modus yang dilakukan pria yang telah berstatus tersangka ini, yakni mengiming-imingi atau menakut-nakuti korban.

Sehingga korban tak berdaya dan menuruti perbuataan AS. Perbuatan AS terungkap pada pertengahan Juni 2022 dari laporan korban kepada orang tuanya.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN