
batampos – Polisi menangani 56 kasus PMI di Kepri. Ada 102 tersangka ditangkap, 448 PMI ilegal diselamatkan. Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman mengatakan, penindakan PMI ilegal membuat dilema.
Dilema yang dimaksud Aris adalah, saat polisi melakukan pengetatan penangkapan di pelabuhan, maka jalur belakang akan tumbuh dengan subur.
Jika PMI ilegal berangkat lewat jalur belakang, Aris mengatakan hal itu dapat mengganggu hubungan diplomatik.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2023, Warga Batam Padati Dataran Engku Putri
Jalur belakang, kata Aris memiliki berbagai potensi bahaya. Salah satunya kecelakaan di laut. Sampai saat ini, ada beberapa kali kecelakaan kapal yang membawa PMI ilegal.
“Apalagi saat ini berangkatnya, angin utara kencang. Arus lautnya jadi deras, terganggu jiwa saudara-saudara kita yang menyeberang,” kata Aris, Jumat (30/12).
Terkait jalur melalui pelabuhan-pelabuhan resmi, hanya menggunakan paspor saja. Aris mengatakan pengawasannya itu di imigrasi. Ia mengatakan percaya dengan penanganan yang dilakukan pihak imigrasi.
“Perginya itu mungkin bisa dibilang benar (legal), tapi jika sampai di luar negeri bekerja. Nah ini yang melanggar aturan,” ucapnya.
Baca Juga: Awali Tahun 2023 dengan Mati Lampu di Batam
Oleh sebab itu, Aris berharap ada solusi atas permasalahan ini. Sehingga, tidak ada lagi PMI ilegal menjadi korban.
Ia mengatakan kebanyakan PMI ilegal yang diamankan polisi akan bekerja di perkebunan. Sehingga, tidak perlu memiliki skill yang mumpuni.
“Harus ada solusi, bagaimana memberangkatkan PMI ini secara cepat,” kata Aris.
Kepala Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Amingga menyetujui apa yang disarankan Kapolda Kepri.
“Ya memang harus ada solusi. Begini, sebab para PMI ilegal ini sudah terlanjur datang ke Batam, lalu kembali lagi membutuhkan biaya,” ujarnya.
Baca Juga: PLN Belum Temukan Penyebab Listrik Mati
Sehingga, sangat perlu bagaimana mengelola, agar para PMI ini tidak pergi secara ilegal. “Dan yang perlu yang dipikirkan bersama, PMI ini harus berangkat secara legal,” ujarnya.
Demi mencari solusi ini, Amingga mengatakan tidak hanya BP3MI dan polisi saja. Tapi, semua instansi dan pihak yang terlibat perlu duduk bersama.
Semua pihak perlu berembuk untuk mencari solusi terbaik, untuk calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri. “Apabila tidak ada, yah begini-begini saja, tidak akan pernah selesai,” tuturnya.
Namun, ada beberapa tantangan yang dihadapi, untuk mencari solusi atas problem ini. Salah satunya regulasi yang masih lemah.
“Butuh peran semua pihak disini,” ujarnya.
Pemerintah daerah, kata Amingga memiliki peranan membantu para PMI ilegal ini. “Jangan dikira, mentang-mentang bukan asli Kepri dibilang bukan warga sini. Harusnya berupaya untuk mengayomi dan membantu mereka,” tuturnya.
Amingga mengatakan dengan melakukan penindakan dan penangkapan saja, hanya menyelesaikan sebagian kecil dari masalah. Masalah terbesarnya adalah masih tingginya animo WNI untuk bekerja ke luar negeri.
“Hal inilah yang perlu dijembatani dan dicarikan solusinya,” ungkap Amingga.
Baca Juga: Ada 17 Nama Penuhi Syarat Dukungan sebagai Bacalon DPD Kepri
Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau (Kepri), Romo Chrisanctus Paschalis mengatakan bahwa solusi dari semua masalah ini adalah penegakan hukum.
“Solusi apa. Tegakkan hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan polisi harus tahu banyak orang yang tidak terlindungi dan mengalami kekerasan serta perbudakan. (*)
Reporter: FISKA JUANDA

