Sabtu, 17 Januari 2026

Masa Penahanan Terdakwa Jadi Perhatian PN Batam Selama Libur Nataru

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena.

batampos – Pengadilan Negeri Batam memastikan pelayanan peradilan tetap berjalan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 dengan penyesuaian jadwal berdasarkan kalender libur nasional dan cuti bersama.

Sejumlah layanan yang tetap diberikan kepada masyarakat meliputi pendaftaran perkara perdata dan pidana, pengambilan salinan putusan, pengurusan surat keterangan, hingga konsultasi terkait jadwal persidangan. Pelayanan dilakukan pada hari kerja yang tidak bertepatan dengan tanggal merah.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan tidak ada kebijakan khusus yang diberlakukan selama periode Nataru. Seluruh pelayanan peradilan tetap berjalan sebagaimana biasa sepanjang tidak bertepatan dengan hari libur resmi.

Baca Juga: Hakim yang Pernah Tugas di Batam Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Tanggapan PN Batam

“Tidak ada yang signifikan dilakukan di Nataru ini. Pelayanan tetap berjalan sepanjang itu bukan tanggal merah,” ujar Wattimena, Rabu (23/12).

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa jajaran majelis hakim telah mengantisipasi potensi kendala akhir tahun melalui instruksi Ketua Pengadilan Negeri Batam, khususnya terkait pengawasan masa penahanan terdakwa.

“Biasanya akhir tahun kami memperhatikan penahanan. Semuanya harus memperhatikan perpanjangan penahanan,” katanya.

Menurut Wattimena, libur yang cukup panjang hingga awal Januari 2025 menjadi perhatian serius agar masa penahanan tidak melampaui batas waktu yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga: Pelayanan Disdukcapil Batam Hadir di Bazar Batamliciouz, Ini Jadwalnya

“Karena libur tahun ini cukup panjang sampai tanggal 5 Januari , maka penahanan ini harus benar-benar diperhatikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wattimena menambahkan bahwa pelayanan di Pengadilan Negeri Batam tetap dibuka hingga 24 Desember 2025.

qSelanjutnya, layanan diliburkan pada 25–26 Desember 2025 dan kembali beroperasi pada 29 hingga 31 Desember 2025. (*)

ReporterAzis Maulana

Update