Selasa, 10 Maret 2026

Ibu Anak Disabilitas Divonis 6 Tahun dalam Kasus 10 Butir Ekstasi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Amiroh, seorang ibu dari anak disabilitas divonis enam tahun penjara di PN Batam atas kepemilikan 10 butir ekstasi. f Azis Maualana/Batam Pos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Amiroh, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Douglas Napitupulu, Senin (9/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Amiroh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi. Ia dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Douglas saat membacakan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, Amiroh bersikap kooperatif selama proses persidangan dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara enam tahun disertai denda Rp4,37 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama sembilan bulan.

Usai sidang, penasihat hukum Amiroh dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK), Cut Wahidah Mumtaza menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Ia menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan secara memadai peran kliennya dalam perkara tersebut.

Menurut Cut Wahidah, Amiroh bukan pelaku utama dalam jaringan peredaran narkotika. Ia menyebut kliennya hanya diminta oleh pacarnya untuk menjual pil ekstasi tersebut.

“Klien kami bukan bandar, bukan pengendali, bahkan bukan pengambil keputusan. Ia hanya mata rantai paling lemah yang mudah diputus,” kata Cut Wahidah.

Ia juga menyoroti kondisi pribadi Amiroh yang merupakan ibu dari seorang anak penyandang disabilitas. Menurutnya, aspek tersebut seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Selain itu, tim penasihat hukum menilai terdapat ketimpangan dalam penanganan perkara narkotika di pengadilan. Cut Wahidah menyinggung adanya perkara lain dengan barang bukti jauh lebih besar yang menurutnya justru mendapat hukuman lebih ringan.

Dalam perkara ini, Amiroh ditangkap oleh Polresta Barelang di kawasan Bengkong,, sebelum transaksi penjualan ekstasi. Proses persidangan perkara tersebut juga sempat beberapa kali mengalami penundaan sebelum akhirnya putusan dibacakan pada hari ini.

Meski begitu, tim kuasa hukum menyatakan masih berpikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.(*)

ReporterAzis Maulana

SALAM RAMADAN