Senin, 30 Maret 2026

Satu Dicopot, Lainnya Menyusul? Kasus Pungli Imigrasi Batam Didalami

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto (kanan). F. Mohamad Ismail/Batam Pos

batampos — Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau menonaktifkan seorang petugas Imigrasi Kota Batam yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) terhadap turis asal Singapura.

Petugas berinisial JS tersebut kini telah diberhentikan sementara dari tugasnya dan tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, membenarkan langkah penonaktifan tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Batam Akui Ada Pungli, Uang Mengalir ke Petugas dan Calo

“Iya, dia (JS) sudah diberhentikan dari tugas, sudah dikandangi, sambil menunggu hasil pemeriksaan internal,” ujarnya, Minggu (29/3).

Ia menjelaskan, proses pendalaman dan pengembangan kasus masih berlangsung di internal Imigrasi. Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan apakah tindakan pungli tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Kasus ini juga masih menunggu hasil pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain, khususnya petugas yang bertugas di pintu masuk warga negara asing (WNA) di Pelabuhan Batam Centre.

“Selain JS, siapa lagi, kita tunggu saja. Jika pemeriksaan sudah selesai, akan kita sampaikan perkembangannya,” tegas Ujo.

Baca Juga: Senin Besok, Warga Batam Diajak Salat Istisqa di Engku Putri

Ia menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap seluruh petugas Imigrasi di wilayah Kepulauan Riau guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Saya juga belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan sudah sering melakukan pungli atau tidak, karena masih menunggu hasil dari Patnal,” pungkasnya. (*)

UPDATE